DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, segera memasuki tahap persidangan.
Dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2019–2024 itu dikabarkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada pekan ini.
Informasi tersebut disampaikan Purjoko SH MH, penasihat hukum tersangka yang merupakan bendahara PKBM Serumpun, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Purjoko, proses penahanan terhadap kliennya telah memasuki tahap kedua sejak 8 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 27 Oktober 2026.
“Untuk tahap pertama tanggal 11 Juni 2026, kemudian tahap kedua tanggal 8 Oktober sampai 27 Oktober 2026,” ujar Purjoko.
Ia juga menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin direncanakan berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin,” katanya.
Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial MRP (39, laki-laki), selaku ketua PKBM Serumpun, serta M (55, perempuan), selaku bendahara lembaga tersebut.
Dalam siaran pers Nomor PR-22/O.3.18/Dsb.4/10/2026, Kejari Tanah Laut menyebutkan bahwa keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP selama periode anggaran 2019–2024.
Penyidik menetapkan MRP dan M sebagai tersangka pada 11 Juni 2026 melalui surat penetapan tersangka masing-masing bernomor B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026 dan B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026.
Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Kejari Tanah Laut juga menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka pada 8 Oktober 2026.
Menunggu Proses Persidangan
Rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadi tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU.
Melalui persidangan, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP tersebut akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
Kedua tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)