DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Penataan produk hukum daerah tidak hanya menyangkut daftar rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lebih dari itu  juga memastikan nomenklatur yang digunakan selaras dengan kebutuhan regulasi dan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (5/10/2026), di Gedung DPRD Tanah Laut.

Rapat kerja tersebut membahas perubahan nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Salah satu perhatian dalam agenda tersebut datang dari H Agus Prasetya B, SE MIKom, Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut ini  turut hadir dalam pembahasan.

Kehadiran H Agus yang juga politisi kawakan Partai Golkar Tala ini menjadi bagian dari dinamika pembahasan DPRD dalam memastikan setiap perubahan nomenklatur Raperda tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memiliki kejelasan arah dan relevansi terhadap kebutuhan pembentukan regulasi daerah.

Sebagai anggota DPRD yang aktif dalam forum-forum pembahasan dewan, H Agus selama ini kerap menyampaikan pandangan, pertanyaan maupun gagasan dalam rapat internal DPRD maupun pembahasan bersama perangkat daerah. 

Karena itu, keterlibatan wakil rakyat Tala berpengaruh ini dalam pembahasan regulasi menjadi salah satu bagian dari proses DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Secara kelembagaan, DPRD Tanah Laut memang memiliki fungsi pembentukan Perda bersama pemerintah daerah. 

DPRD Tala juga menempatkan produk hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari perangkat informasi kelembagaan DPRD. 

Pembahasan perubahan Propemperda 2026 tersebut menjadi penting karena setiap Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda nantinya akan menjadi bagian dari proses legislasi daerah.

Dengan demikian, perubahan nomenklatur bukan sekadar mengganti judul. Kejelasan nomenklatur diperlukan agar arah pengaturan yang akan dibahas sejak awal dapat dipahami dan menjadi pijakan dalam tahapan penyusunan regulasi berikutnya.

Bagi DPRD, proses tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memastikan agenda legislasi daerah tetap memiliki keterkaitan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat Tanah Laut.

Rapat Bapemperda ini pun memperlihatkan bahwa pembentukan Perda di Tanah Laut tidak berhenti pada agenda administratif, tetapi menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menguji kembali arah regulasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.

(derapwaktu.com/roy)