DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Persoalan pengelolaan kebun sawit plasma seluas sekitar 2.000 hektare yang dikelola melalui kemitraan KUD Mukti Tama dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali mencuat.
Ketua KUD Mukti Tama, H Paiman, menyatakan pihaknya memilih mengakhiri kerja sama kemitraan dan meminta lahan plasma dikembalikan agar dapat dikelola secara mandiri.
Keputusan itu disampaikan H Paiman bersama sejumlah pengurus dan anggota KUD Mukti Tama saat mendatangi kantor PT KJW di area Kebun Kintap, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kamis (1/10/2026) siang.
Mereka ditemui Area Manager, Manager Kebun Kintap PT KJW dan jajaran manajemen perusahaan.
Menurut H Paiman, salah satu persoalan yang mendorong langkah tersebut adalah tidak adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) plasma yang diterima KUD Mukti Tama selama sekitar dua tahun terakhir, atau sejak pertengahan 2024.
"Di hadapan pihak KJW, kami tegaskan bahwa kami memutuskan kerja sama kemitraan plasma dan menarik kembali lahan kebun kami untuk kami kelola sendiri," tegas H Paiman kepada pers seusai pertemuan dengan manajemen KJW.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak KJW menyampaikan bahwa pembagian SHU plasma harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tanah Laut.
Pernyataan tersebut, kata H Paiman, menjadi pertanyaan bagi pengurus KUD karena menurutnya hubungan kemitraan yang mereka jalankan adalah antara KUD Mukti Tama dan PT KJW.
H Paiman menyebut, setelah pertemuan tersebut pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk perbankan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Distanhorbun.
Hasil Jauh dari Harapan
KUD Mukti Tama bermitra dengan PT KJW untuk pengembangan kebun sawit plasma sejak 2009, dengan penanaman dimulai pada 2010.
Kebun mulai memasuki masa panen sekitar 2015. Namun, H Paiman menilai hasil yang diterima anggota sejak awal panen sangat jauh dari harapan.
"Kalau kami rata-ratakan yang kami dapatkan cuma Rp32 ribu per hektare per bulan. Padahal normalnya sekitar Rp1,5 juta per hektare per bulan," ujarnya.
Kebun plasma tersebut tersebar di enam desa, yakni Desa Karang Rejo, Asri Mulya, Muara Asam-Asam, Asam-Asam dan Simpang Empat Sungai Baru di Kecamatan Jorong, serta Desa Pandan Sari di Kecamatan Kintap.
H Paiman juga mempertanyakan kondisi fisik kebun. Menurut dia, terdapat bagian kebun yang dinilai tidak terawat dan ditumbuhi rumput serta semak.
Bahkan, ia mengklaim berdasarkan pengukuran teknis yang pernah dilakukan pihaknya, realisasi penanaman kebun plasma hanya sekitar 1.400 hektare dari total luas yang disebut mencapai 2.000 hektare.
H Paiman juga menyoroti pembiayaan pembangunan kebun. Ia menyebut dana pembangunan plasma dari perbankan telah dicairkan untuk pembangunan 2.000 hektare, dengan biaya sekitar Rp28 juta per hektare hingga memasuki masa panen.
Beberapa Kali D iminta Dana Talangan
Selain persoalan kondisi kebun dan hasil plasma, H Paiman juga menyinggung adanya permintaan dana talangan dari manajemen kebun untuk pembenahan kebun.
Ia mengaku tidak pernah menyetujui permintaan tersebut karena menurutnya dana pembangunan dan pemeliharaan kebun telah dicairkan melalui perbankan.
H Paiman menyebut permintaan dana talangan pernah disampaikan pada 2017. Saat itu ia bahkan mengaku menyatakan lebih baik mengundurkan diri sebagai ketua KUD apabila dipaksa menyetujuinya.
Kemudian pada Februari hingga Oktober 2018, menurut H Paiman, sempat dilakukan perbaikan kebun yang diikuti peningkatan produksi.
Namun setelah periode tersebut, perawatan kembali dinilai tidak berjalan optimal sehingga hasil kembali menurun.
Pada 2019, kata dia, kembali terjadi pergantian manajemen Kebun Kintap PT KJW dan muncul permintaan dana talangan dengan nilai sekitar Rp95 miliar.
"Ini sangat mengejutkan karena nilainya fantastis dan jauh melampaui total dana awal pembangunan plasma yang hanya sekitar Rp56 miliar. Saya juga tidak pernah menyetujuinya," ujar Paiman.
Ia juga mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada anggota dalam rapat tahunan karena menurutnya pihak perusahaan tidak rutin menyampaikan laporan mengenai perkembangan pengelolaan kebun plasma kepada KUD.
Siap Tanggung Sisa Kredit
Meski meminta kerja sama dihentikan, H Paiman mengatakan KUD Mukti Tama siap menyelesaikan kewajiban kredit yang masih tersisa.
Ia memperkirakan sisa kredit di bank sekitar Rp5 miliar.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut harus ditanggung bersama anggota berdasarkan luas lahan, nilainya sekitar Rp2,5 juta per hektare sehingga dinilai masih dapat diselesaikan.
H Paiman menegaskan keputusan mengakhiri kemitraan bukan keputusan sepihak yang baru dibuat.
Menurut dia, pengakhiran kerja sama tersebut telah diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa KUD Mukti Tama pada Maret 2025.
"Daripada terus merugi, kami memilih mengelola sendiri. Kami ingin lahan tersebut dikembalikan kepada KUD untuk dikelola secara mandiri," katanya.
Distanhorbun: Ada Persoalan Dualisme Kepengurusan
Terpisah, Kepala Distanhorbun Tanah Laut HM Faried Widyatmoko menjelaskan persoalan pembagian SHU plasma KUD Mukti Tama juga berkaitan dengan adanya dualisme kepengurusan di tubuh KUD.
"Sejauh yang kami ketahui, SHU atau hasil plasma sawit untuk KUD Mukti Tama beberapa waktu terakhir belum disalurkan karena adanya dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama," terang Faried saat dikonfirmasi.
Menurut dia, dualisme kepengurusan tersebut terjadi sejak sekitar satu tahun terakhir.
Karena itu, apabila pihak perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Distanhorbun untuk pembagian SHU plasma, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil kedua pihak yang mengklaim sebagai pengurus KUD Mukti Tama.
Langkah tersebut, menurut Faried, diperlukan agar pembagian SHU tidak memunculkan persoalan baru.
Sementara terkait pernyataan pengurus KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinan Paiman yang ingin mengakhiri kerja sama dengan PT KJW, Faried menilai persoalan tersebut tidak sederhana.
Ia menjelaskan, kerja sama kemitraan memiliki kesepakatan dan jangka waktu tertentu yang harus diperhatikan para pihak.
"Kerja sama yang disepakati kedua pihak berlaku pada satu siklus waktu dan itu harus dituntaskan. Tentunya ada konsekuensi tersendiri apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Kintap Jaya Wattindo terkait persoalan pengelolaan kebun plasma, pembagian SHU, kondisi kebun, serta sikap KUD Mukti Tama yang ingin mengakhiri kemitraan masih dilakukan.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)