DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  — Entah apa hal yang membuat membuat MR (23) dan Sel (20) tergelincir ke jambang jaringan peredaran narkoba. 

Warga Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, ini adalah pasangan suami istri (pasutri).  Bahkan masih cukup muda. 

Sekitar sebulan MR bersama istrinya menggeluti dunia narkoba. Kini keduanya, harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya merupakan dua dari 22 tersangka dalam pengungkapan 20 perkara narkotika oleh jajaran Polres Tala sepanjang periode 23 Juli hingga 28 September 2026.

MR dan Sel diketahui tidak tamat sekolah dasar dan tidak memiliki pekerjaan lain. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip, dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,32 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Wakapolres Tala Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Muhammad Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, Rabu (7/10/2026) siang di Joglo Wicaksana Leghawa Polres Tala.


Dua Perempuan dalam 22 Tersangka

Dari 22 tersangka yang diungkap dalam periode tersebut, terdapat dua perempuan, yakni Sel (20), warga Kota Pelaihari, dan Lin (35), warga Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Lin diamankan dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sembilan paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 81,32 gram dan berat bersih 78,10 gram, serta 20 butir ekstasi dengan berat 7,74 gram.

Kasus Lin merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika lainnya yang lebih dulu diungkap di wilayah Tala yakni dari tersangka R warga Kecamatan Jorong. 

Dalam perkara tersebut, Lin juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia disebut pernah terjerat perkara narkoba sekitar dua tahun lalu.

"Tersangka Lin baru bebas dari Lapas Perempuan di Kabupaten Banjar pada 2024 lalu dan sekarang terjerat lagi dalam kasus yang sama," papar Firmansyah. 


Sabu Dimusnahkan

Dalam kegiatan press release tersebut, Polres Tala juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke septic tank yang berada di lokasi.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 367,21 gram. 

Jika diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,20 gram, barang bukti tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang.

Sementara dari sisi nilai, narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp459 juta.

Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebanyak 345,19 gram telah disisihkan untuk kebutuhan uji sampel di laboratorium forensik serta pembuktian dalam persidangan.


Polisi Minta Masyarakat Berperan

Wakapolres Tala Kompol Eka Saprianto menegaskan komitmen Polres Tala dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya informasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

Kepedulian masyarakat, lanjutnya, sangat dibutuhkan dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba.

(derapwaktu.com/roy)