DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10/2026).
Keempat Raperda tersebut menyangkut sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari administrasi kependudukan dan pencatatan sipil hingga pengaturan tata kelola pemerintahan desa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut H Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua I Muslimin. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, hadir Wakil Bupati HM Zazuli.
Empat Raperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan empat regulasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.
Pada sektor administrasi kependudukan, perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Kepastian administrasi kependudukan menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat, sekaligus menjadi penunjang berbagai pelayanan pemerintah.
Sementara itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala desa berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian tahapan, persyaratan, serta penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perubahan aturan mengenai BPD dan perangkat desa menyentuh aspek kelembagaan serta tata kelola pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, perangkat desa merupakan unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan desa.
Dengan demikian, penyelarasan ketentuan mengenai kelembagaan dan perangkat desa menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pengambilan keputusan terhadap empat Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam membentuk landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan regulasi tersebut pada akhirnya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)