DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Polres Tanah Laut mengungkap 20 kasus narkotika dengan 22 tersangka sepanjang periode 23 Juli hingga 28 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 359,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi seberat 7,74 gram.

Sebanyak 345,19 gram sabu dari barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan press conference dan pemusnahan barang bukti di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7conferenc sore. 

Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan. 

Dari 22 tersangka yang diamankan terdiri dari 20 laki-laki dan dua perempuan. Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor.

Sebagian barang bukti sabu sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji sampel di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 367,21 gram. Dengan asumsi penggunaan 0,20 gram per orang, jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 9.180 orang.

Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp459 juta.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Eka.

 Dua tersangka perempuan dalam pengungkapan tersebut masing-masing Sel (20) dan Lin (35), warga Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Lin diamankan bersama sembilan paket sabu dengan berat kotor 81,32 gram dan berat bersih 78,10 gram, serta 20 butir ekstasi seberat 7,74 gram.

Kasus Lin merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika lainnya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah terjerat perkara serupa sekitar dua tahun lalu.

Sementara itu, barang bukti sabu terbanyak dalam 19 perkara tersebut berasal dari tersangka AF (20), warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

Dari AF, polisi mengamankan 126 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 166,56 gram dan berat bersih 136,32 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso mengungkapkan, dari 21 tersangka tersebut terdapat tujuh orang yang merupakan residivis. 

Salah satunya bahkan disebut baru bebas dari perkara sebelumnya pada 2025.

Sementara itu, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke septic tank di lokasi.

Jika dihitung sejak 1 Januari hingga 28 September 2026, Polres Tanah Laut telah mencatat 67 laporan polisi dengan 86 tersangka dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai 2.782,25 gram sabu dan 32 butir ekstasi. 

Sebanyak 21 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 46 perkara telah dilimpahkan.

(derapwaktu.com/roy)