DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI - – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, masih menjadi ancaman serius.
Kurun waktu kurang daei dua bulan yakni 8 Juni hingga 16 Juli 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 12 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa (28/7/2026) siang.
Dalam periode tersebut, polisi menyita 278,05 gram sabu dan 2,19 gram ekstasi, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso menjelaskan, delapan perkara tersebut terdiri atas enam kasus yang diungkap selama Juni dan dua kasus pada Juli 2026.
"Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan rata-rata berusia 30 hingga 40 tahun. Saat dilakukan penangkapan tidak ada yang melakukan perlawanan sehingga seluruh proses berjalan lancar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 12 tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis, mayoritas pernah terjerat kasus narkotika.
Selain itu, seluruh tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan tidak ada yang berstatus sebagai aparatur pemerintah.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, kasus paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial RH (47), warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.
RH ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi menemukan 27 paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 166,74 gram atau berat bersih 163,73 gram, menjadi sitaan terbesar dalam periode pengungkapan kali ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RH baru beberapa bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika.
Sementara enam pengungkapan pada Juni melibatkan tersangka berinisial Z dengan barang bukti sabu 43,22 gram, H (0,30 gram), N dan H (2,19 gram), P dan A (1,65 gram), I dan R (18,73 gram), serta AM dan M (49,71 gram).
Sedangkan pada Juli selain RH, polisi juga menangkap AR dan AH dengan barang bukti sabu 0,71 gram.
Awal Tahun, 82 Tersangka Diamankan
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, komitmen pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif.
Sejak awal Januari hingga 16 Juli 2026, Polres Tanah Laut bersama jajaran telah mengungkap 65 kasus, terdiri atas 48 kasus yang ditangani Polres dan 17 kasus hasil pengungkapan Polsek jajaran serta Polair.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan 82 tersangka, yakni 65 orang hasil pengungkapan Polres dan 17 orang dari Polsek jajaran serta Polair.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.452,69 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 40 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres menyebut, apabila setiap 0,20 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 61.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Semua akan kami tindak sesuai hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda agar tidak pernah mencoba narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan.
"Jangan pernah mendekati narkoba. Ini bukan barang untuk dicoba-coba. Narkoba merusak kesehatan, masa depan, dan menghancurkan kehidupan. Katakan tidak pada narkoba," pungkas Kapolres.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)