DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perbincangan luas di media sosial. 

Sejak Rabu (4/11/2026) malam, beredar sekitar empat rekaman suara yang disebut-sebut berkaitan dengan hasil penyadapan dalam perkara tersebut.

Potongan percakapan di dalam salah satu rekaman bahkan membuat sejumlah warganet terperangah. Terdengar kalimat bernada emosional, di antaranya, “Aku sudah muak” dan “Salah apa aku”.

Cuplikan itu kemudian ramai dibagikan dan memunculkan beragam spekulasi mengenai siapa pihak yang berbicara, kepada siapa percakapan ditujukan, serta persoalan apa yang sedang dibicarakan.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa empat rekaman tersebut benar merupakan hasil penyadapan dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Belum diketahui pula siapa pemilik suara, kapan percakapan direkam, dalam situasi apa percakapan berlangsung, maupun apakah potongan yang beredar merupakan rekaman utuh atau telah melalui proses penyuntingan.

Karena itu, isi rekaman tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya percakapan tertentu antara pihak-pihak yang terseret dalam perkara penyadapan.


Rekaman Muncul di Tengah Daftar 43 Nama

Kemunculan rekaman suara itu berlangsung ketika publik masih menyoroti beredarnya daftar 43 nama tokoh yang diklaim sebagai target penyadapan.

Daftar yang beredar di media sosial tersebut memuat sejumlah nama besar, antara lain Presiden Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, hingga sejumlah tokoh agama, aktivis, pengusaha, dan jurnalis.

Akan tetapi, daftar itu belum dikonfirmasi sebagai daftar resmi korban penyadapan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin hanya menyebut kategori pihak yang diduga menjadi sasaran, yakni Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Polisi belum membeberkan identitas lengkap seluruh nomor telepon yang diduga disadap.

Dengan demikian, beredarnya daftar 43 nama maupun rekaman suara di media sosial belum otomatis membuktikan keterkaitan setiap nama atau percakapan dengan perkara yang sedang disidik.


Yusril Belum Bisa Memastikan Sejumlah Nama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki data lengkap mengenai seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Saat memberikan keterangan di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar termasuk dalam daftar tersebut.

Ia juga menyatakan belum mengetahui apakah mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran.

Yusril menyebut fakta yang telah diketahui sejauh itu mencakup Presiden serta sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, dan tokoh masyarakat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa identitas para pihak yang diduga disadap masih membutuhkan verifikasi. Daftar yang beredar di media sosial belum bisa diperlakukan sebagai daftar resmi hasil penyidikan.


Sehari Setelahnya, Yusril Ungkap Indikasi Makar

Perkembangan lain yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian adalah perubahan penjelasan Yusril mengenai kemungkinan arah perkara.

Pada Selasa (3/11/2026) malam, Yusril menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, perkara masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Ia menyebut belum ada indikasi yang mengarah pada makar.

Namun, sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), dalam konferensi pers di Banda Aceh, Yusril mengungkapkan adanya indikasi atau bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Ia menyebut kemungkinan tersebut berkaitan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Menurutnya, penyidik masih mendalami motif dan tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga penetapan tersangka, alat bukti permulaan yang telah dimiliki penyidik masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Dugaan makar belum menjadi pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memandang serius dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah menilai perbuatan itu berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


Tiga Tersangka Telah Ditahan

Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Keaslian Rekaman Menjadi Kunci

Di tengah derasnya informasi yang beredar, keaslian empat rekaman suara tersebut menjadi hal yang perlu dipastikan.

Penyidik perlu menjelaskan apakah rekaman yang beredar merupakan bagian dari barang bukti perkara, berasal dari sumber lain, atau justru tidak memiliki hubungan dengan penyadapan yang sedang disidik.

Pemeriksaan forensik digital, identifikasi suara, waktu perekaman, serta konteks percakapan menjadi penting sebelum isi rekaman dapat dikaitkan dengan seseorang atau peristiwa tertentu.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai daftar pihak yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan, bukan sekadar nama-nama yang beredar di media sosial.

Sebab, di tengah perkara yang telah menyeret tiga jenderal sebagai tersangka ini, potongan rekaman yang belum terverifikasi berpotensi memunculkan tuduhan dan spekulasi baru.

Pada akhirnya, yang ditunggu bukan hanya viralnya rekaman atau panjangnya daftar nama, melainkan penjelasan resmi yang dapat diuji: siapa yang disadap, apa isi rekaman yang sah menjadi barang bukti, siapa yang bertanggung jawab, dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan.

(derapwaktu.com/banyulangit)