DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil sehari setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu pagi.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Pengumuman di Istana, Rabu Jelang Siiang
Pengumuman resmi tersebut disampaikan Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan. Sejumlah media nasional memublikasikan laporan konferensi pers itu sekitar pukul 11.55 hingga 12.08 WIB.
Namun, sumber resmi pemerintah dan laporan yang tersedia tidak mencantumkan menit pasti dimulainya konferensi pers.
Yang dipastikan, Keppres pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi dan diumumkan pada hari yang sama.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Sekretariat Negara juga mengonfirmasi pemberhentian Listyo Sigit serta penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Penetapan Tersangka Jadi Konsekuensi Jabatan
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, menurut Prasetyo, terdapat konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan," demikian penjelasan yang disampaikan Prasetyo.
Ia juga menyampaikan keprihatinan Presiden atas dinamika yang teterjadi.
"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.
Ariyo Windutomo Isi Kekosongan Sementara
Untuk memastikan roda organisasi KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Dengan penunjukan tersebut, ia untuk sementara menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan definitif.
Penunjukan pejabat sementara ini sekaligus menjadi langkah pemerintah menjaga keberlangsungan koordinasi dan pelayanan di lingkungan lembaga kepresidenan.
Prasetyo juga menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu oleh perkara yang sedang ditangani.
Dari Pucuk Polri ke KSP, Kini Tersandung Perkara Hukum
Listyo Sigit sebelumnya menjabat Kapolri selama sekitar lima tahun sebelum kemudian menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Dugaan sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik juga menyita 16 perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menjadi perkembangan baru dalam perkara yang kini menyita perhatian nasional. Namun, pencopotan jabatan tersebut tidak mengubah status hukum perkara yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Publik kini menunggu kelanjutan pengungkapan kasus tersebut, termasuk motif penyadapan, pihak yang diduga memerintahkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)