DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tidak sendiri, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga menjalani penahanan di tempat yang sama.

Penahanan ketiga jenderal tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Mereka disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.


Satu Jenderal Lain Masih Diperiksa

Di tengah penahanan tiga jenderal tersebut, penyidikan ternyata masih berkembang.

Bareskrim juga memeriksa seorang perwira tinggi berinisial SU yang hingga perkembangan terakhir masih berstatus saksi.

Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi SU sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri.

Keterangan ini menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan internal kepolisian tersebut.

Kabareskrim Asep Safrudin menegaskan, pengungkapan perkara masih berada pada tahap awal.

Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk membongkar keseluruhan rangkaian peristiwa dan menjelaskan peran masing-masing pihak.


16 Perangkat Elektronik Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Total terdapat 16 perangkat yang diamankan, terdiri atas:

- 11 unit telepon genggam.

- 1 unit iPad.

- 4 buah flashdisk.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan pendekatan pembuktian ilmiah.


Diduga Sadap Presiden hingga Jurnalis

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Modus yang didalami penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media atau jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Padahal, mekanisme penyadapan kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.


Diduga Hapus Jejak Hasil Sadapan

Persoalan semakin serius ketika penyidik mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada sistem komputer LIMS.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan data untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan bukti elektronik, hingga penetapan dan penahanan tiga tersangka.


Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana yang diberitakan untuk ketentuan tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji lebih lanjut.


Publik Menunggu Motif dan Pihak Lain

Penahanan mantan Kapolri bersama dua jenderal aktif ini menjadi perhatian besar karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah kelompok masyarakat.

Hingga perkembangan terakhir, penyidik belum mengungkap secara terperinci motif dugaan penyadapan, siapa yang memerintahkan penggunaan hasil sadapan, serta bagaimana peran masing-masing tersangka.

Belum pula dijelaskan secara lengkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat di luar tiga tersangka yang telah ditahan.

Kabareskrim menegaskan proses pengungkapan perkara masih berjalan dan tidak mungkin seluruhnya dibongkar dalam waktu 24 jam.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan: sejauh mana perkara ini akan berkembang dan siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan?

Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(derapwaktu.com/banyulangit)