DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Persoalan dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama kembali mencuat menyusul munculnya sejumlah aktivitas yang mengatasnamakan koperasi tersebut, termasuk terkait kebun sawit plasma.
Ketua KUD Mukti Tama versi kepengurusan di bawah kepemimpinan H Yuliani menegaskan, hingga kini belum ada penetapan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan salah satu kubu sebagai kepengurusan yang sah.
Karena itu, menurut pensiunan pejabat teras yang akrab disapa H Yuli ini, setiap tindakan yang mengatasnamakan KUD Mukti Tama perlu dipertanyakan legalitasnya selama persoalan dualisme kepengurusan belum memiliki penyelesaian resmi.
"KUD Mukti Tama sekarang masih ada dualisme kepengurusan. Belum ada penetapan yang resmi dari instansi yang berwenang. Jadi setiap tindakan dari kubu kepengurusan yang mengatasnamakan KUD Mukti Tama kami anggap belum memiliki legalitas," tegas H Yuliani, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya pemberitaan mengenai langkah salah satu pihak yang mengatasnamakan KUD Mukti Tama dalam persoalan kebun plasma.
Termasuk pemasangan portal di akses kebun serta pernyataan mengenai pengakhiran kemitraan dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Seperti telah drilis sebelumnya, KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinan H Paiman menegaskan telah mengakhiri kerjasama dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terkait pengelolan kebun sawit plasma.
Pengakhiran kerjasama itu telah disampaikan secara lisan oleh H Paiman di hadapan manajemen KJW Kebun Kintap, Kamis lalu.
Dualisme Terbentuk Pasca RDP DPRD
H Yuliani menjelaskan, persoalan dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama bukan persoalan yang baru muncul.
Menurut dia, dualisme tersebut bermula beberapa tahun lalu setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Pasca RDP tersebut, kemudian terbentuk kepengurusan baru KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinannya sebagai respons atas perosalan yang terjadi.
Sejak saat itu, kata H Yuliani, terdapat dua pihak yang sama-sama mengatasnamakan kepengurusan KUD Mukti Tama.
Namun, hingga saat ini menurutnya belum ada keputusan atau penetapan resmi dari instansi yang berwenang yang menyelesaikan persoalan kepengurusan tersebut.
Ia menilai status kepengurusan menjadi hal mendasar yang perlu diperjelas sebelum suatu pihak mengambil keputusan atau melakukan tindakan atas nama KUD Mukti Tama.
Terlebih, persoalan yang kini muncul berkaitan dengan kebun plasma yang memiliki luas sekitar 2.000 hektare dan melibatkan kepentingan banyak anggota atau petani plasma.
Karena itu, ia meminta agar setiap langkah yang mengatasnamakan KUD Mukti Tama tidak serta-merta dianggap sebagai keputusan resmi koperasi sebelum status kepengurusan mendapatkan kepastian dari pihak berwenang.
Pernyataan H Yuliani ini menjadi perspektif berbeda atas pemberitaan sebelumnya mengenai langkah salah satu pihak KUD Mukti Tama yang menyatakan mengakhiri kemitraan dengan PT KJW dan mulai melakukan penutupan akses kebun plasma.
Persoalan Kemitraan Ikut Terseret
Dualisme kepengurusan tersebut juga menjadi salah satu persoalan yang disebut Kepala Distanhorbun Tanah Laut HM Faried Widyatmoko ketika sebelumnya dikonfirmasi mengenai belum tersalurkannya hasil atau SHU plasma kepada KUD Mukti Tama.
Menurut Faried, adanya dualisme kepengurusan membuat penyaluran SHU perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Jika ada pengajuan rekomendasi pembagian SHU, pihak Distanhorbun akan memanggil kedua pihak yang mengklaim sebagai pengurus KUD Mukti Tama.
Sementara itu, persoalan pengakhiran kemitraan dengan PT KJW juga masih memerlukan kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama KUD Mukti Tama.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama masih belum mendapatkan penetapan resmi yang mengakhiri klaim kepengurusan dari kedua pihak.
Punya Kantor dan Badan Hukum yang Jelas
Sementara itu pihak H Paiman menegaskan kepengurusan pihaknya yang sah karena menangani sejak awal pembangunan kebun plasma sawit.
Secara defakto, KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinannya juga memiliki kantor yang jelas sejak dulu hingga sekarang.
"KUD itu pasti punya kantor dan kantor KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinan H Paiman sejak dulu sampai sekarang kantornya jelas yakni di tepi Jalan A Yani Trans 500 Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong," sebut Hj Yuliani, salah satu ketua kelompok plasma.
Tokoh warga Desa Muara Asam-Asam ini mengatakan keanggotaan KUD Mukti Tama di bawah kepemimpinan H Paiman juga sangat jelas.
Selain itu juga memiliki badan hukum yang jelas sejak dulu. Karena itu menjadi hal yang aneh ketika kemudian muncul kepengurusan baru.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)