DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  — KUD Mukti Tama mulai mengambil langkah nyata setelah menyatakan mengakhiri kerja sama kemitraan pengelolaan kebun sawit plasma dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).

KUD Mukti Tama melakukan penutupan akses menuju area kebun plasma dengan memasang portal besi melintang di badan jalan yang menjadi akses ke kawasan kebun.

"Di lapangan kami sudah mulai menutup area kebun plasma," tegas H Paiman kepada media ini, Senin (5/10/2026).

Pemasangan portal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas dari pihak perusahaan di lahan plasma setelah pihak KUD menyatakan pengakhiran kerja sama di hadapan manajemen PT KJW Kebun Kintap, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas sikap KUD Mukti Tama yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada manajemen KJW Kebun Kintap.

Pada pertemuan Kamis lalu, Paiman bersama sejumlah pengurus/anggota KUD Mukti Tama serta ketua kelompok plasma, mendatangi kantor PT KJW di area Kebun Kintap, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KUD menyampaikan keputusan untuk mengakhiri kemitraan dan meminta pengelolaan lahan plasma dikembalikan kepada KUD.

Kini, pemasangan portal menjadi salah satu langkah awal KUD untuk menandai perubahan pengelolaan kawasan tersebut.


Petani Diminta Verifikasi Lahan

Di tengah langkah penutupan akses kebun, Paiman juga mengimbau seluruh anggota atau pemilik lahan plasma KUD Mukti Tama segera datang ke kantor KUD untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan masing-masing.

Menurutnya, pendataan diperlukan untuk memastikan kembali lokasi serta kepemilikan lahan plasma setiap anggota.

"Kami ingin seluruh anggota plasma segera ke kantor KUD untuk inventarisasi lahan kebun plasma masing-masing," katanya.

Paiman mengatakan pihaknya masih mengalami kesulitan menghubungi sebagian anggota karena tidak seluruh kontak dan alamat mereka diketahui.

Karena itu, ia meminta para pemilik lahan plasma secara aktif mendatangi kantor KUD Mukti Tama di Jalan A Yani, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong.

"Kalau merasa memiliki lahan, pasti tahu di mana letak lahannya. Intinya KUD ingin menjembatani agar hak para petani kelompok bisa kembali kepada pemiliknya," tegasnya.


Siapkan Rapat Anggota Luar Biasa

Setelah proses inventarisasi dan verifikasi lahan selesai, KUD Mukti Tama juga berencana menggelar Rapat Anggota Luar Biasa.

Forum tersebut akan digunakan untuk menetapkan arah kebijakan KUD selanjutnya, termasuk langkah pengelolaan kebun plasma setelah berakhirnya kemitraan yang dinyatakan pihak KUD dengan PT KJW.

"Setelah inventarisasi lahan masing-masing selesai, kami juga berencana mengadakan rapat anggota luar biasa untuk menentukan arah kebijakan KUD agar lebih baik ke depannya," kata Paiman.

Kebun plasma KUD Mukti Tama yang menjadi objek kemitraan dengan PT KJW memiliki luas sekitar 2.000 hektare dan tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap.


Masih Tunggu Arahan Manajemen Pusat

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Kintap Jaya Wattindo terkait pemasangan portal dan langkah KUD Mukti Tama tersebut.

Sebelumnya, ketika dihubungi setelah pertemuan dengan KUD Mukti Tama, pihak manajemen KJW Kebun Kintap menyatakan masih melaporkan persoalan tersebut kepada manajemen pusat.

Pihak manajemen menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah memperoleh arahan dari manajemen pusat.

Hingga Senin (5/10/2026), Derap Waktu masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT KJW terkait sikap perusahaan atas pengakhiran kerja sama yang disampaikan KUD Mukti Tama serta pemasangan portal di akses kebun plasma.

(derapwaktu.com/roy)