PEMBANGUNAN daerah yang berkelanjutan selalu membutuhkan sinergi dua pilar utama: kepastian regulasi dari pemerintah daerah dan keberanian modal dari sektor swasta.
Ketika kolaborasi ini berjalan harmonis, akselerasi ekonomi lokal dapat melesat cepat. Namun, bila komunikasi tersumbat di tengah jalan, proyek strategis berisiko mandek dan publiklah yang paling merasakan dampaknya.
Gambaran dinamika tersebut nyata terlihat dalam perjalanan kawasan terpadu Pelaihari City di Kabupaten Tanah Laut. Persoalan yang telah bergulir lebih dari satu dekade ini bukan sekadar silang sengketa hukum atau administratif, melainkan cermin pentingnya merumuskan tata kelola investasi daerah yang lebih adaptif dan solutif.
Pemetaan Persoalan
Pangkal persoalan bermula dari konsep kerja sama pengembangan kawasan terpadu yang memadukan fasilitas publik, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman.
Seiring berjalannya waktu dan dinamika pergantian kepemimpinan daerah, terjadi pergeseran pemahaman teknis terkait klausul perjanjian kerja sama, kewajiban hibah/penyediaan lahan, hingga pemenuhan syarat perizinan mendirikan bangunan.
Friksi kian melebar saat kesepakatan administratif tidak lagi berjalan beriringan dengan proses perizinan operasional di lapangan.
Situasi ini berujung pada saling gugat di ranah perdata, upaya hukum di tingkat pengadilan tata usaha negara, hingga penyegelan fisik fasilitas yang memicu berhentinya operasional proyek secara menyeluruh.
Fakta dan Data Lapangan
Untuk memahami duduk perkaranya secara jernih, perlu ditinjau sejumlah catatan faktual yang menyertai perjalanan proyek ini:
Titik Awal Kesepakatan (2014): Kerja sama dirintis melalui nota kesepahaman (MoU) untuk penyediaan lahan sarana publik dan komersial terpadu di kawasan Sarang Halang, Pelaihari.
- Realisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dari kerja sama lahan tersebut, Pemkab Tanah Laut berhasil membangun dan mengoperasikan RSUD Hadji Boejasin yang baru di atas lahan hibah seluas kurang lebih 10 hektare.
Rumah sakit ini kini aktif menjadi pusat rujukan kesehatan utama di wilayah selatan Kalimantan Selatan.
- Penyegelan dan Penghentian Fisik Proyek (2019):
Gedung Pelaihari City Mall beserta fasilitas penunjangnya disegel oleh Satpol PP karena kendala pemenuhan dokumen perizinan (IMB/PBG dan izin lingkungan saat itu), yang menghentikan kelanjutan investasi dan operasional komersial.
-Proses Hukum yang Berjenjang
Sengketa ini telah melintasi berbagai tingkat peradilan, mulai dari gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pelaihari hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung, di mana kedua pihak sama-sama mengantongi argumentasi hukum yang kuat pada aspek yang berbeda.
- Dampak Ekonomi Riil
Kawasan komersial terpadu seluas puluhan hektare tersebut belum dapat beroperasi optimal, sehingga potensi penyerapan ratusan tenaga kerja lokal dan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan belum terakomodasi.
- Gagasan Solusi, Menuju Win-Win Solution
Membiarkan persoalan berlarut dalam kepastian hukum yang semu tidak menguntungkan siapa pun.
Daerah kehilangan potensi ekonomi, investor merugi karena aset tertahan, dan masyarakat kehilangan peluang berusaha.
Guna memecah kebuntuan tanpa harus mencari siapa yang salah, terdapat tiga gagasan solusi yang dapat ditempuh bersama:
1. Pembentukan Tim Rekonsiliasi Terpadu Berbasis Restorative Justice Administratif
Pemerintah Kabupaten dan pihak pengembang dapat membentuk tim mediasi independen yang didukung oleh pendampingan hukum negara (Jaksa Pengacara Negara/Kejaksaan Negeri dan BPKP).
Fokus tim ini bukan lagi membuka luka sengketa masa lalu, melainkan mereviu kembali seluruh dokumen kerja sama untuk menyusun Addendum Perjanjian Baru yang sah dan transparan menurut regulasi perundang-undangan saat ini.
2. Mekanisme Conditional Clearance untuk Kelanjutan Perizinan
Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemkab dapat menerapkan mekanisme izin bersyarat (conditional clearance).
Proyek komersial Pelaihari City diberi ruang pemenuhan berkas teknis gedung (PBG/SLF) secara bertahap dengan asistensi langsung dari dinas terkait, sembari pihak pengembang menuntaskan seluruh kewajiban fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) yang terukur dalam target waktu tertentu.
3. Optimalisasi Peran Mediasi Legislatif secara Terbuka
DPRD Tanah Laut dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan anggaran dengan memfasilitasi dialog meja bundar (roundtable dialogue) secara berkala dan terbuka.
Keterlibatan legislatif sebagai penengah institusional memberi rasa aman secara hukum bagi pejabat teknis daerah untuk mengambil keputusan diskresi yang konstruktif tanpa kekhawatiran melanggar prosedur.
Pembangunan daerah bukan sekadar persoalan menang atau kalah di atas lembaran berkas pengadilan.
Ukuran keberhasilan kepemimpinan dan kemitraan strategis adalah sejauh mana aset yang ada dapat menghadirkan manfaat nyata bagi kemaslahatan warga.
Menemukan titik temu yang elegan atas perkara Pelaihari City akan menjadi sinyal positif bahwa Tanah Laut adalah daerah yang matang, ramah investasi, dan selalu berorientasi pada kemajuan bersama. (*)
CATATAN:
Seluruh isi tulisan menjadi tanggungjawab penuh penulis
Komentar (0)