DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perangkat Desa, Kamis (24/9/2026).Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, kawasan Jalan A. Syairani, Pelaihari, dengan melibatkan unsur legislatif, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serta perwakilan pemerintahan desa.Sejumlah anggota DPRD Tanah Laut turut mengikuti pembahasan, termasuk tiga legislator senior H Arkani, H Junaidi dan Malik.Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Syahid. Sementara dari unsur pemerintahan desa hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanah Laut, Samsiar, bersama sejumlah anggotanya.Keterlibatan Dinas PMD dan APDESI menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda, mengingat perubahan aturan mengenai perangkat desa berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal September, Pansus IV, V dan VI DPRD Tala juga telah menyerap masukan dari APDESI, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI) serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).Dalam forum tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain harmonisasi materi raperda, penataan kelembagaan dan struktur organisasi serta tata kerja (SOTK) pemerintahan desa.Kemudian, terkait kepastian tata kerja perangkat desa, peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur, hingga perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.Pembahasan tersebut memiliki relevansi dengan regulasi yang saat ini berlaku di Tanah Laut, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.Perda tersebut mengatur sejumlah hal penting, mulai dari pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, mutasi jabatan, peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administratif.Karena itu, pembahasan Raperda Perubahan Perangkat Desa menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan regulasi yang nantinya diberlakukan tetap selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Kehadiran unsur DPRD, Dinas PMD dan APDESI dalam satu forum juga membuka ruang untuk mempertemukan perspektif pembentuk regulasi dengan kondisi yang dihadapi pemerintah desa di lapangan.Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, DPRD Kabupaten Tanah Laut terus mendorong agar regulasi mengenai perangkat desa tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi aparatur desa sekaligus mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.Pembahasan Raperda selanjutnya diharapkan dapat terus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan finalisasi dan pembahasan lanjutan di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
(derapwaktu.com/roy)