DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan berlangsung Kamis (24/9/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, kawasan Jalan A. Syairani, Pelaihari.
Rapat tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD Tanah Laut, di antaranya H Arkani, Yoga Pinis Suhendra yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Tala, serta Joko Pitoyo.
Pembahasan raperda menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Penataan perangkat daerah pada dasarnya memiliki keterkaitan dengan bagaimana roda pemerintahan daerah dijalankan. Struktur organisasi yang tepat diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, pembahasan raperda tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga diharapkan memiliki korelasi dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap pelayanan yang mereka terima.
Terutama pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, infrastruktur maupun pelayanan dasar lainnya.
Seorang warga Tanah Laut, Rahman, berharap setiap perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah daerah benar-benar berujung pada peningkatan kualitas pelayanan.
“Yang penting bagi masyarakat, bagaimana pelayanan pemerintah bisa semakin mudah, cepat dan tidak berbelit. Apapun perubahan perangkat daerahnya, mudah-mudahan dampaknya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan warga lainnya, Siti, yang menilai penataan organisasi pemerintah daerah idealnya diikuti dengan peningkatan kinerja aparatur dan akses pelayanan.
“Harapannya jangan hanya berubah secara struktur, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik. Terutama masyarakat kecil yang paling sering berhubungan dengan pelayanan pemerintah,” katanya.
Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut menjadi bagian dari proses DPRD Tanah Laut dalam memastikan regulasi kelembagaan daerah dapat menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara cermat, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)