DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah di Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus didorong melalui penyusunan regulasi. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tala.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis, termasuk pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala,.Kamis (29/10/2026).

Rapat kerja ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi untuk mencermati materi muatan Raperda, menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait.

Selain itu juga untuk mengevaluasi substansi aturan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ketenagakerjaan di Tanah Laut.

Isu pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja memiliki arti penting bagi daerah. Pasalnya, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Lebih dari itu  juga menyangkut peningkatan kompetensi, kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, serta kepastian perlindungan hak-hak pekerja.

Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan regulasi yang berpihak pada penguatan tenaga kerja lokal diharapkan dapat mendorong masyarakat Tanah Laut mengambil bagian lebih besar dalam berbagai aktivitas ekonomi dan dunia usaha yang berkembang di daerah.

Pemberdayaan tenaga kerja lokal juga membutuhkan dukungan kebijakan yang terarah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Lalu, fasilitasi penempatan kerja, hingga penguatan hubungan antara kebutuhan dunia usaha dengan kompetensi tenaga kerja yang tersedia.

Di sisi lain, aspek perlindungan pekerja menjadi substansi penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda. 

Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak normatif pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan bersama perangkat daerah teknis, Pansus II diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan persoalan ketenagakerjaan yang relevan untuk diakomodasi dalam materi Raperda.

Penyempurnaan substansi regulasi juga diperlukan agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Sekaligus memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan kewenangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pada akhirnya, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah diharapkan menjadi salah satu instrumen kebijakan daerah untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Tanah Laut.

Dengan regulasi yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan hukum, pembangunan ekonomi diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.

(derapwaktu.com/banyulangit)