DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Kasus dugaan perbuatan tak pantas mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memasuki tahapan signifikan.
Setelah menaikkan ke status penyidikan dari semula penyelidikan, Polres Tala menggelar tahapan pra rekonstruksi, Selasa (28/7/2026) siang.
Tahapan krusial itu bertempat di kantor Kemenag Tala di kawasan Jalan Hadji Boejasin, Pelaihari. Tepatnya di ruang yang dulu menjadi ruang kerja si pejabat.
Lebih dari sepuluh adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi dugaan kasus asusila yang menjerat mantan pejabat tetas instansi vertikal tersebut.
Tahapan penyidikan itu tidak hanya mencocokkan keterangan para korban, tetapi juga membuka kemungkinan munculnya korban lain dengan dugaan peristiwa serupa.
Pra rekonstruksi digelar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Laut.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para korban yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Para korban (perempuan belia) hadir memperagakan rangkaian peristiwa, sedangkan peran terlapor diperankan oleh personel kepolisian. Proses itu juga didampingi kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Widha Amalia Agista, mengatakan pra rekonstruksi menjadi tahapan penting guna memperjelas kronologi dugaan perbuatan tak pantas yang dilaporkan.
Menurut Widha, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Ia juga mengungkapkan adanya peluang penambahan alat bukti maupun korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa pada 2023.
Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru membenarkan pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut.
Menurut Cahya, penyidik memperagakan lebih dari sepuluh adegan untuk menggambarkan kronologi dugaan peristiwa sejak awal.
"Ada lebih dari sepuluh adegan dilakukan. Pra rekonstruksi itu memperagakan kejadian dari awal, mulai dari masuk kantor, masuk ke dalam ruangan, membawa berkas, dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, pejabat terlapor, telah dibebastugaskan dari jabatannya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut.
Sejak 16 Juli 2026, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dari internal Kementerian Agama sambil menunggu proses hukum berjalan.
Selain proses pidana di kepolisian, terlapor juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan HM Tambrin per 15 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Bantah Seluruh Tuduhan
Beberapa waktu sebelum dinonaktifkan, terlapor sempat memberikan klarifikasi kepada wartawan dengan membantah seluruh tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan para korban.
"Semua hal yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi. Tidak ada peristiwa seperti itu," tegasnya saat itu.
Ia juga menyebut kondisi ruang kerjanya dinilai tidak memungkinkan untuk terjadinya dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, lingkungan Kantor Kemenag Tanah Laut dipantau kamera pengawas (CCTV). Sementara ruang kerjanya memiliki dinding kaca transparan yang menghadap ke area lalu lintas pegawai.
Ia juga menyampaikan memiliki dua anak perempuan sehingga, menurutnya, tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Hingga kini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Termasuk kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam penyidikan.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)