DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Persoalan pemerintahan desa menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus IV, Pansus V, dan Pansus VI DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Selasa (1/9/2026).

RDPU yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut H Khairil Anwar didampingi dua wakil ketua; Muslimin SE dan Hj Musdalifah SKepNers. 

Forum itu menjadi ruang bagi unsur pemerintahan desa dan organisasi yang mewakilinya untuk menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus membahas berbagai kebutuhan penguatan kelembagaan desa.

Di tengah pembahasan tersebut, H Agus Prasetya B SE MIKom, turut menyampaikan sejumlah pandangan dan gagasan.

Sebagai anggota DPRD Tanah Laut yang juga menjabat Ketua Komisi II, Agus memberikan perhatian pada bagaimana pemerintahan desa dapat diperkuat sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.

Pandangan yang disampaikannya tidak hanya diarahkan pada persoalan administratif, tetapi juga pada kebutuhan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari kalangan kepala desa yang mengikuti forum.


Desa Jadi Ruang Penting Pelayanan Publik

Bagi masyarakat, pemerintah desa merupakan salah satu pintu pelayanan publik yang paling dekat. 

Karena itu, kapasitas aparatur desa, perangkat kelembagaan, serta hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan.

Dalam forum RDPU tersebut, perhatian terhadap penguatan pemerintahan desa menjadi salah satu hal yang mengemuka.

H Agus Prasetya B sendiri selama ini terlibat dalam berbagai pembahasan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan desa. 

Posisi sebagai Ketua Komisi II membuatnya memiliki ruang untuk ikut mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kedekatan dengan unsur pemerintahan desa juga menjadi salah satu sisi yang terlihat dalam forum tersebut. 

Dialog langsung dengan kepala desa, perangkat desa, dan unsur BPD membuka ruang bagi DPRD untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi di tingkat paling bawah pemerintahan.

Bagi H Agus, masukan dari desa menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diterapkan dan dirasakan masyarakat.


Dari Aspirasi Desa ke Kebijakan

RDPU antara DPRD dan organisasi pemerintahan desa pada akhirnya bukan sekadar forum penyampaian pendapat. 

Aspirasi yang muncul menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Keterlibatan H Agus Prasetya B dalam forum tersebut memperlihatkan salah satu pola kerja anggota DPRD, yakni membuka ruang dialog dengan unsur pemerintahan desa untuk memahami persoalan sebelum kebijakan daerah dirumuskan.

Penguatan pemerintahan desa, perangkat desa, dan BPD menjadi penting karena ketiganya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dari forum inilah, aspirasi desa diharapkan tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan DPRD Kabupaten Tanah Laut ke depan.

(derapwaktu.com/roy)