DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Penanganan bayi yang ditemukan di bawah jembatan besi di Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali memasuki tahapan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari telah menggelar sidang perdana permohonan penetapan anak negara terhadap bayi tersebut pada Senin (28/9/2026).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, Supinal Anwar, mengatakan dalam sidang perdana tersebut pihaknya menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait penemuan dan penanganan bayi.

"Sidang pertama penetapan anak negara di Pengadilan Negeri Pelaihari dengan mengajukan saksi-saksi," ujar Supinal.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Sutardi, warga yang menemukan bayi; Wahyudi Efansyah, Ketua RT 11 Kelurahan Angsau, lokasi bayi ditemukan; serta Ujang Sutardi, petugas PPA Polres Tanah Laut.  Selain itu juga dihadiri langsung Kepala Dinsos Tala Eko Trianto. 

Menurut Supinal, rangkaian persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," katanya.

Setelah putusan pengadilan diterima, Dinsos Tanah Laut akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni proses pengangkatan anak atau adopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila kami sudah menerima salinan putusan dari PN, maka kami akan memulai tahapan proses adopsi," jelas Supinal.

Dengan demikian, proses adopsi bayi tersebut belum dapat dilakukan saat ini. Pemerintah masih menunggu kepastian hukum melalui putusan pengadilan sebelum masuk ke tahapan pencarian dan penetapan calon orang tua angkat.

Sementara itu, bayi tersebut hingga kini masih berada di Panti Mulia Satria, Kota Banjarbaru, untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan.

Sebelumnya, Dinsos Tanah Laut telah menempuh sejumlah tahapan terkait penanganan bayi yang ditemukan terlantar tersebut. 

Setelah proses hukum memperoleh kepastian, tahapan berikutnya akan diarahkan untuk memastikan bayi mendapatkan pengasuhan dan perlindungan melalui keluarga yang memenuhi persyaratan sebagai calon orang tua angkat.

Proses tersebut nantinya tetap mengacu pada ketentuan pengangkatan anak, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

(derapwaktu.com/roy)