DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Nasib bayi perempuan yang ditemukan di bawah jembatan besi di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Juli 2026 lalu kini memasuki tahapan baru.

Setelah sebelumnya menunggu kemungkinan orangtua atau keluarga kandung datang mengambilnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Laut kini mulai menapaki tahapan  prosedural hukum untuk memastikan status bayi tersebut.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Tanah Laut, Supinal Anwar, mengatakan pihaknya pada Kamis (17/9/2026) mengajukan permohonan penetapan anak negara ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.

"Hari ini kami mengajukan permohonan penetapan anak negara di Pengadilan Pelaihari untuk proses tahapan selanjutnya," ujar Supinal.

Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum Dinsos dapat masuk ke proses pencarian calon orang tua angkat (COTA) bagi bayi tersebut.

"Setelah ini baru pencarian COTA bayi tersebut," katanya.

Langkah ini menandai perkembangan terbaru penanganan bayi yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terlantar di bawah jembatan. 

Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada orang tua atau keluarga kandung untuk muncul dan mengambil bayi tersebut melalui pengumuman kepada masyarakat.

Kini, setelah tahapan tersebut dilalui, proses diarahkan pada kepastian status dan masa depan bayi melalui mekanisme hukum serta ketentuan pengangkatan anak yang berlaku.

Di tengah proses administrasi dan hukum tersebut, kondisi bayi dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif.

Supinal menyebutkan bayi dalam kondisi sehat dan berat badannya terus bertambah.

"Kondisi bayi sehat, perkembangannya bagus. Bobot naik. Sekitar sepekan lalu bobotnya sudah 4,14 kilogram," ungkapnya.

Untuk sementara, bayi masih berada di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Kota  Banjarbaru dan mendapatkan perawatan hingga nantinya proses penetapan calon orang tua angkat selesai.

"Posisi bayi masih di Panti Mulia Satria Banjarbaru sampai nanti ditetapkan calon orangtua bayi tersebut," jelas Supinal.

Perkembangan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun, proses tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan berdasarkan minat masyarakat.

Setelah penetapan pengadilan, pencarian dan penetapan calon orang tua angkat tetap harus melalui prosedur yang ditentukan pemerintah. 

Penilaian tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan calon orang tua dalam menjamin pengasuhan, kesehatan, pendidikan, perlindungan, serta masa depan anak.

Dengan diajukannya permohonan ke PN Pelaihari, perhatian kini tertuju pada proses hukum dan tahapan berikutnya hingga bayi tersebut mendapatkan keluarga yang dapat memberikan pengasuhan secara layak dan bertanggung jawab.

(derapwaktu.com/roy)