DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Laut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan polemik penyaluran solar subsidi bagi nelayan di Desa Kuala Tambangan dan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.

Hasil rapat menunjukkan mayoritas nelayan Kuala Tambangan tetap tidak ingin mengambil solar subsidi di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang berada di desa setempat.

Itu karena mereka tidak percaya lagi dengan pengelola SPBUN yang mereka nilai tidak amanah sehingga memunculkan persoalan berkepanjangan.

 Dari total 184 nelayan penerima rekomendasi, sebanyak 161 orang memilih tetap menebus solar subsidi di SPBU yang ditunjuk Pertamina.

Hnya empat nelayan yang bertahan di SPBUN untuk pengambilan solar subsidi. Sedangkan 19 nelayan lainnya belum menentukan pilihan.

RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tanah Laut pada Senin (27/7/2026) dipimpin Ketua DPRD H Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua Muslimin serta Ketua Komisi II H Agus Prasetya B bersama anggota dewan.

Turut hadir Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, Kajari Tanah Laut Lutvi Tri Cahyanto, perwakilan Kodim 1009/Tanah Laut, jajaran PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut H Muh Kusri, unsur Pemkab Tanah Laut, pengelola SPBUN beserta kuasa hukumnya, pengurus Puskud Kalsel, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, hingga perwakilan nelayan.

Rapat yang dimulai pukul 14.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 18.20 Wita berlangsung cukup alot. 

Perdebatan sempat menghangat karena adanya perbedaan pandangan dari sejumlah pihak, namun situasi tetap kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian di sekitar gedung DPRD. Sejumlah nelayan juga menunggu hasil rapat di luar ruang sidang.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati tujuh poin penyelesaian. Di antaranya menerima hasil kerja Tim Terpadu dalam melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan, memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh DKPP, serta meminta PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi mekanisme distribusi BBM subsidi melalui SPBUN.

Selain itu, disepakati pula sinkronisasi data rekomendasi DKPP dengan barcode, logbook SPBUN dan realisasi penyaluran, pelaksanaan monitoring secara berkala oleh Tim Terpadu, serta tindak lanjut oleh Pertamina maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

Kesepakatan lainnya memberikan keleluasaan kepada nelayan Kuala Tambangan yang menolak mengambil solar subsidi di SPBUN untuk tetap memperoleh BBM subsidi di lokasi yang ditetapkan Pertamina dengan menggunakan rekomendasi dari DKPP.

Kepala DKPP Tanah Laut H Muh Kusri ketika dikonfirmasi seusai RDP mengatakan data resmi penerima solar subsidi di Kuala Tambangan berjumlah 184 kapal nelayan.

"Dari jumlah itu, empat nelayan tetap memilih mengambil di SPBUN, 161 nelayan memilih di SPBU, sedangkan 19 nelayan masih belum menentukan pilihan," ujarnya.

Menurut Kusri, penghentian sementara penyaluran melalui SPBUN Kuala Tambangan oleh PT Pertamina Patra Niaga dilakukan setelah muncul persoalan distribusi solar subsidi beberapa bulan terakhir.

Sebagai langkah sementara, DKPP mengeluarkan rekomendasi agar penyaluran dilakukan melalui SPBU di Pelaihari selama tiga bulan. Masa rekomendasi tersebut kini tinggal sekitar satu bulan lagi.

"Kalau nanti mayoritas nelayan masih memilih SPBU, kami akan mengusulkan perpanjangan rekomendasi selama tiga bulan lagi. Tetapi kalau ada perubahan dan nelayan kembali bersedia mengambil di SPBUN, tentu mekanismenya akan dibahas kembali bersama seluruh pihak," kata Kusri.

Berbeda dengan Kuala Tambangan, nelayan Desa Tabanio tetap menyatakan bersedia mengambil solar subsidi melalui SPBUN di wilayah mereka. Namun, mereka meminta pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Melalui hasil RDP tersebut, DPRD Tanah Laut berharap polemik distribusi solar subsidi bagi nelayan dapat segera berakhir, sekaligus menciptakan sistem penyaluran yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak lagi memicu persoalan di lapangan.

(derapwaktu.com/dw1)