DERAPWAKTU.COMPELAIHARI — Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi titik balik bagi enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Bertepatan dengan HUT RI, mereka menerima Remisi Umum II dan langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).

Enam warga binaan tersebut merupakan bagian dari 299 warga binaan Rutan Pelaihari yang mendapat remisi tahun ini. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, menjelaskan, dari 299 penerima remisi, sebanyak 292 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). 

Penerimanya terdiri atas 289 laki-laki dan tiga perempuan.

Sementara tujuh warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU-II), yang berarti masa pidananya berakhir setelah memperoleh pengurangan masa hukuman. Dari tujuh penerima RU-II tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.

Eri mengatakan, pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib.

“Ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” kata Eri.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Laut di Kantor Bupati. 

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Penyerahan secara simbolis juga berlangsung di Rutan Pelaihari, dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kasubsi Pengelolaan.

Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, remisi HUT RI tahun ini bukan sekadar seremoni tahunan.

Pengurangan masa pidana menjadi pintu untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa hasil pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Eri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. 

Setelah kegiatan, Rutan Pelaihari akan mendokumentasikan pelaksanaan penyerahan remisi dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

(derapwaktu.com/dw1)