PEMBANGUNAN nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar tahun1945.
Hal tersebut dipertegaskan lagi dalam pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasi oleh negara, ayat (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis bagi negara Indonesia dan tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
Menurut pendapat penulis seharusnya kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
Jadi, pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, kesinambungan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Selanjutnya masih menurut undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi bertujuan, yaitu:
(1) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan,
(2) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
(3) Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri,
(4) Mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(5) Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.
(6) Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan energi, khususnya minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Perusahaan ini berdiri pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama awal PT Pertamini, dan memegang peran utama dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar serta energi nasional.
Perusahaan ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan penggabungan, seperti perusahaan negara (PN) Permina dan PN Pertamin.Resmi menjadi PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2003.
Tugas dan wewenang PT Pertamina memegang ijin tiga bidang usaha utama, yaitu di sektor hulu, meliputi kegiatan eksplorasi serta produksi minyak, gas, dan panas bumi.
Di sektor hilir, meliputi pengolahan kilang minyak, transportasi, pemasaran, serta distribusi BBM, LPG, dan produk petrokimia. Selanjutnya di bidang energi baru & terbarukan, perusahaan ini mengembangkan potensi energi bersih yang ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan PT Pertamina ini melalui Danantara. Maka dalam rangka untuk menjalankan bisnis utamanya, perusahaan ini memiliki enam subholding yang masing-masing bergerak di bidang hulu, kilang dan petrokimia, komersial dan perdagangan, gas, listrik dan energi terbarukan, dan pengapalan.
Selain itu melalui anak-anak usahanya yang lain, perusahaan ini juga berbisnis di bidang asuransi, pelayanan kesehatan, penerbangan, dan pengembangan properti.
Penulis melakukan penelusuran data dengan pencarian di gogle dengan keyword kenapa zaman orde baru BBM tidak pernah langka?
Maka jawabannya adalah yaitu pada zaman orde baru, bahan bakar minyak (BBM) relatif tidak langka karena Indonesia merupakan produsen minyak besar (eksportir netto) dengan produksi mencapai 1,68 juta barel per hari pada 1977, sementara konsumsi domestik masih sangat rendah.
Pendapatan dari minyak mendanai subsidi penuh, dan distribusi dikontrol ketat secara terpusat.
Selanjutnya penulis bertanya kepada gogle dengan kata kunci berapa jumlah kendaraan di Indonesia pada zaman orde baru?
Maka jawaban yang muncul adalah pada akhir masa orde baru (menjelang tahun 1997), total jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia tercatat sekitar 16,54 juta unit, dengan mayoritas didominasi oleh sepeda motor.
Catatan dari badan pusat statistik merinci jumlah kendaraan per akhir tahun 1997 berdasarkan jenisnya, yaitu: (1) Sepeda motor sebanyak 11.742.871 unit, (2) Mobil penumpang sebanyak 2.639.523 unit, (3) Mobil barang/Truk sebanyak 1.548.397 unit, dan (4) Bus sebanyak 611.402 unit. Angka ini terus tumbuh dengan cepat dari dekade-dekade sebelumnya seiring perkembangan ekonomi masa itu.
Sekarang kita bandingkan dengan jumlah kendaraan saat ini atau tahun 2025 berapa jumlahnya?
Ada sebanyak 172,94 juta unit berdasarkan laporan resmi dari badan pusat statistik (BPS). Mayoritas dari total kendaraan tersebut didominasi oleh sepeda motor yang jumlahnya menembus angka 145,25 juta unit dan mobil berjumlah 172.938.093 unit.
Penulis menghitung jumlah kenaikan kendaraan yang beredar di Indoneia selama dalam kurun waktu dari tahun 1997 sampai tahun 2025 atau selama 28 tahun ada kenaikan jumlah kendaraan di Indonesia sebanyak 156,4 juta.
Lalu bagaimana dengan jumlah pasokan BBM yang tersedia pada tahun 2025? Apakah sebanding dengan jumlah kendaraan yang ada?
Kebutuhan BBM Indonesia pada zaman orde baru relatif stabil karena konsumsi domestik masih sangat rendah dengan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 16,54 juta unit.
Sedangkan Indonesia saat itu merupakan produsen minyak besar (eksportir netto) dengan produksi mencapai 1,68 juta barel per hari pada tahun 1977.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia mengimpor sebanyak 135,33 juta barel minyak mentah sepanjang tahun 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor minyak mentah tersebut mencapai 17,58 juta ton dengan nilai US$9,31.
Hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2025 sebanyak 172,94 juta unit.
Dalam perspektif ilmu pemerintahan bahwa ketika bahan bakar minyak dan gas LPJ tersedia melimpah ruah bagi rakyatnya dengan harga yang murah dan mudah di dapatkan, maka itulah yang sebut dengan masyarkat yang makmur, sejahtera lahir dan batin.
Ketika masyarakatnya sudah makmur, maka itulah yang disebut dengan negara yang berdaulat. Karena kalau kita merujuk pada pengertian kata “merdeka” secara etimologis, kata “merdeka” berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, “maharddhikeka” lalu diserap menjadi kata “merdeheka”, yang berarti kaya, makmur, dan berkuasa.
Faktanya yang terjadi sekarang ini, dimana Indonesia sudah mau merayakan HUT kemerdekaannya yang ke-81 tahun, rakyat belum berdaulat dalam mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Buktinya adalah ketika rakyat mau beli BBM selalu antri berjam-jam di SPBU, ketika gas LPJ subsidi atau gas 3 kg di agen-agen/pangkalan dan/atau warung-warung stoknya sering terjadi kekosongan selama beberapa hari.
Bahkan “kecalakanya” kalau pun ada tersedia di warung-warung harganya naik beberapa kali lipat dari HET dari harga Rp 16.000 hingga 19.000 per tabung dipangkalan resmi menjadi Rp 50.000 bahkan ada yang sampai tembus di angka Rp 70.000 di beberapa daerah di Kalimantan Tengah.
Makna kemerdekaan yang sesungguhnya secara hakiki bagi rakyat Indonesia adalah Merdeka itu ketika PLN tidak lagi melakukan pemadaman listrik secara bergilir dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan yang tidak masuk akal sehat.
Merdeka itu ketika rakyat beli BBM tidak lagi antri berjam-jam. Merdeka itu ketika rakyat beli gas LPJ bersubsidi dengan harga sesuai HET atau dengan tidak harga yang selangit karena hal tersebut sebenranya telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Repulik ini. MEERRDEKAAA. (*)
----------------------------------------
MARSUDI
*Dosen Pengajar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan pada Politeknik Murakata Barabai dan Tutor UT UPJJ Banjarmasi.
CATATAN::
Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Komentar (0)