DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pemerintah menyebut regulasi baru ini akan memperkuat layanan kesehatan nasional.
Sejumlah organisasi profesi meminta aturan turunan disusun secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan.
Komentar (0)