DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Hampir dua setengah bulan setelah aksi penganiayaan berat yang menggemparkan warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.
Tak mudah bagi personel Polsek Pelaihari melacak keberadaan pria berinisial S (44) tersebut.
Informasi dihimpun derapwaktu, Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah telepon seluler milik pelaku yang disebut telah dijual setelah kejadian.
Namun, upaya penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan titik terang. S ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya di wilayah Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya, Kamis (3/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pelaihari yang dipimpin langsung Kapolsek Pelaihari dan dibantu personel Resmob Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap A (22). Polisi menyebut korban diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian tersebut, A mengalami luka cukup serius pada bagian kepala, pipi kiri dan pergelangan tangan kiri.
Setelah mendapat pertolongan awal di RSUD H Boejasin Pelaihari, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.30 Wita pada 22 Juni 2026 lalu di halaman rumah kos korban di kawasan Kompleks Kijang Mas, Kelurahan Sarang Halang.
Saat ditemukan, kondisi korban kala itu membuat warga dan polisi yang datang ke lokasi bergerak cepat memberikan pertolongan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pelaihari untuk diproses secara hukum.
Pelaku Sempat Sulit Dilacak
Pengungkapan kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setelah kejadian S disebut menjual telepon selulernya.
Kondisi tersebut membuat pelacakan keberadaan pelaku menjadi lebih sulit.
Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebut aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi, yakni pelaku diduga merasa cemburu karena perempuan yang disukainya dekat dengan lelaki lain.
Namun, informasi mengenai motif tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan keterangan resmi penyidik.
S diketahui telah beristri dan memiliki anak. Dalam kesehariannya, ia disebut bekerja sebagai pedagang.
Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya bersama personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan S berhasil diketahui.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang besi sekitar 40 sentimeter dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
S berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban yang masih berusia muda mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Keberhasilan polisi menangkap tersangka setelah lebih dari dua bulan sejak kejadian pun menjadi babak baru dalam perkara tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)