DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terhitung mulai Rabu (15/7/2026).
Keputusan tersebut diambil Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan HM Thambrin sebagai langkah administratif guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI.
Pembebastugasan itu berkaitan dengan pemeriksaan atas mencuatnya dugaan perbuatan tak pantas yang menyeret nama Kepala Kemenag Tanah Laut.
Saat dikonfirmasi, HM Thambrin memberikan penjelasan tertulis secara lengkap. Ia menegaskan, pembebastugasan tersebut murni merupakan langkah administratif, bukan bentuk penjatuhan sanksi ataupun penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan.
"Pembebasan tugas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut yang berlaku efektif mulai 15 Juli 2026 merupakan langkah administratif dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia," jelas Thambrin.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen Kementerian Agama dalam menjaga objektivitas, independensi, dan integritas proses pemeriksaan, sekaligus memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
Thambrin menegaskan, pembebastugasan itu tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan.
"Kementerian Agama tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Ia juga menyampaikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu, Kanwil Kemenag Kalsel telah mengambil langkah-langkah administratif agar seluruh layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pelaksanaan tugas kepemimpinan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Thambrin.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, Thambrin mengajak seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi mengenai substansi perkara.
Thambrin mengatakan informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.
Pelaksana harian kepala Kemenag Tala yang ditunjuk Kanwil Kemenag Kalsel, berdasarkan informasi dihimpun media ini, yaitu H Wahyudi yang saat ini menjabat kasubag umum Kemenag Tala.
Thambrin membenarkan hal ini ketika dikonfirmasi. Ia juga menegaskan lama waktu jabatan sementara yang disandang plh kepala kemenag Tala tergantung proses pemeriksaan yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Sebelumnya, di tengah merebaknya kabar dugaan perbuatan tak pantas yang ramai diperbincangkan di media sosial, Kepala Kemenag Tanah Laut telah menyampaikan bantahan atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin silam (29 Juni 2026), ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
"Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi, tidak berdasar, fitnah," tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas di lingkungan kantornya berlangsung dalam pengawasan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik sehingga, menurutnya, tidak mungkin melakukan tindakan yang tidak pantas ataupun amoral.
Di sisi lain, dugaan perbuatan tak pantas tersebut telah menggelinding di Polres Tala.
Laporan pengaduan telah masuk dan saat ini masih berproses pendalamannya oleh Satreskrim setempat.
Terkait hal tersebut, Thambrin menegaskan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan pihak Polres Tala tersebut.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)