DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak penting dalam pengusutan dugaan praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Bukan hanya soal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, penyidik juga mendalami dugaan praktik setoran rutin dari kantor pertanahan (kantah) hingga kantor wilayah (kanwil), termasuk dugaan setoran yang berkaitan dengan penempatan jabatan.
Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia datang sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk melengkapi penyidikan perkara yang telah menjerat delapan orang tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Nusron adalah dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui penerimaan uang tersebut, bagaimana kaitannya dengan tugas dan kewenangan di lingkungan ATR/BPN, serta untuk kepentingan apa uang itu diduga dikumpulkan.
"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Saudara NW," kata Budi.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan adanya setoran rutin yang berasal dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga ke tingkat lebih tinggi di lingkungan ATR/BPN.
Pendalaman ini menjadi penting karena perkara yang ditangani KPK tidak hanya menyangkut dugaan transaksi dalam satu pengurusan sertifikat tanah, tetapi juga mengarah pada dugaan pola penerimaan uang yang lebih luas di lingkungan kementerian.
Dua Klaster yang Diusut
Dalam perkara ini, KPK mendalami setidaknya dua klaster utama.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Pihak Summarecon disebut menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara dan sebagian di antaranya, yakni Rp200 juta, diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik mendalami dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah pihak, termasuk dugaan setoran rutin dan penerimaan yang berkaitan dengan promosi maupun mutasi jabatan.
Dalam konteks inilah keterangan Nusron menjadi relevan. Sebagai Menteri ATR/BPN, ia dimintai penjelasan mengenai mekanisme kerja kementerian, kewenangan dalam pengelolaan layanan pertanahan, serta proses penempatan pejabat di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
KPK juga ingin mencocokkan keterangan Nusron dengan kesaksian para tersangka dan saksi lainnya serta dokumen yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan.
Uang Rp106 Miliar Jadi Perhatian
Besarnya barang bukti yang ditemukan penyidik turut menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.
KPK kemudian menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, selain barang bukti elektronik dan dokumen.
Sebagian uang yang disita ditemukan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Termasuk dari kediaman Arif Sugiyanto, mantan Wakil Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran penyidik untuk mengetahui asal-usul, peruntukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana.
KPK menegaskan penelusuran tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami apakah uang yang dikumpulkan hanya dinikmati para pihak tersebut atau terdapat aliran kepada pihak lain.
Namun, hingga perkembangan pemeriksaan pada 4 November 2026, KPK belum mengumumkan adanya kesimpulan bahwa Nusron menerima uang dari perkara tersebut.
Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
2. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
3. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
4. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
5. Arif Sugiyanto, mantan Wakil Bupati Kebumen.
6. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
7. Erwin, pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang kepercayaan Nusron.
Keberadaan sejumlah nama yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron dalam daftar tersangka membuat penyidik perlu mengurai lebih jauh hubungan masing-masing pihak, termasuk dugaan peran dan aliran uang di antara mereka.
Meski demikian, status Nusron dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi. Penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan dasar hukum dan kecukupan alat bukti tersendiri.
Sempat Dua Kali Tidak Hadir
Pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026) juga berlangsung setelah Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, kedua agenda tersebut tidak terlaksana karena alasan kegiatan kedinasan di lingkungan kementerian dan agenda perjalanan ke luar negeri.
KPK kemudian mengevaluasi langkah pemanggilan berikutnya agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Pada akhirnya, Nusron datang ke Gedung Merah Putih KPK atas inisiatif sendiri pada 4 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat itu tidak ada pemanggilan khusus untuk hari tersebut, tetapi kehadiran Nusron merupakan tindak lanjut dari dua panggilan sebelumnya.
Nusron Bicara Izin Perjalanan Dinas
Setelah menjalani pemeriksaan, Nusron tidak banyak mengungkapkan materi yang ditanyakan penyidik.
Ia justru menyinggung keabsahan perjalanan dinas yang dilakukannya selama menjabat sebagai menteri.
Menurut Nusron, setiap perjalanan dinas ke luar kota, terlebih ke luar negeri, harus dilengkapi surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas keluar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," ujarnya.
Ia tidak membeberkan secara terperinci jawaban yang disampaikan kepada penyidik terkait dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya maupun dugaan setoran di lingkungan ATR/BPN.
KPK Buka Peluang Periksa Kembali
Perkembangan terbaru pada Rabu (4/11/2026), KPK menyatakan masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Nusron.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik terlebih dahulu akan menganalisis seluruh keterangan yang telah disampaikan Nusron.
Keterangan tersebut kemudian akan dicocokkan dengan kesaksian pihak lain, dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di sejumlah kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat fakta baru yang membutuhkan penjelasan, penyidik dapat kembali meminta keterangan Nusron.
Dengan demikian, pemeriksaan selama 5,5 jam tersebut belum menutup kemungkinan pendalaman terhadap Menteri ATR/BPN itu.
Fokus berikutnya adalah bagaimana KPK mengurai dugaan pola setoran dari tingkat bawah hingga ke tingkat atas, menelusuri uang yang diterima orang-orang kepercayaan Nusron, serta memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan pengambilan keputusan maupun kewenangan di lingkungan kementerian.
Pengusutan ini menjadi ujian penting bagi KPK untuk membongkar secara terang konstruksi perkara dugaan korupsi di sektor pertanahan, termasuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)