KEMERDEKAN merupakan keadaan suatu bangsa atau negara yang pemerintahannya diatur oleh bangsanya sendiri tanpa intervensi pihak asing.
Kemerdekaan suatu negara erat kaitannya dengan kedaulatan terhadap wilayah teritorial negara.
Menurut KBBI kemederkaan adalah keadaan atau hal berdiri sendiri, bebas, lepas, tidak terjajah lagi, serta kebebasan. Semua itu mempunyai makna yang sangat mendalam dan jelas.
Bebas artinya lepas dari perhambaan, penjajahan, tahanan, atau tekanan pihak lain.
Berdiri sendiri artinya Mandiri dan tidak bergantung pada orang atau pihak tertentu. Leluasa artinya dapat bertindak dan berbuat sesuai kehendak sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, kata “merdeka” memiliki sejarah panjang. Secara etimologis, kata “merdeka” berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, “maharddhikeka” lalu diserap menjadi kata “merdeheka”, yang berarti kaya, makmur, dan berkuasa. Seiring waktu, kosakata ini termasuk ke dalam bahasa Melayu kuno dan mengalami penyederhanaan bunyi menjadi “merdeka”.
Perubahan fonologi ini menunjukkan bagaimana bahasa beradaptasi agar lebih mudah dilafalkan oleh masyarakat, sekaligus membuka ruang pergeseran makna.
Dari yang semula merujuk pada kondisi masyarakat yang sejahtera, kata “merdeka" kemudian dipakai dalam konteks sosial-politik, khususnya pada masa kolonial, untuk menegaskan kebebasan dari penindasan bangsa penjajah.
Perjalanan kata “merdeka” juga sempat melalui istilah “merdjik”, yang berasal dari bahasa Portugis. Catatan sejarah menyebutkan bahwa pada masa kolonial, sebutan “merdjik” digunakan untuk menandai orang-orang berstatus bebas dan bukanlah budak.
Mereka umumnya merupakan keturunan Portugis di Asia yang pernah menjadi serdadu VOC. Jadi sejak awal, kata yang berakar sama dengan “merdeka” ini sudah dekat dengan makna kebebasan dari perbudakan.
Di Jawa Barat, terdapat pula kata “merdika” yang dicatat dalam Kamus Basa Sunda karya R. Satjadibrata. “Merdika” memiliki arti orang yang bukan budak belian, melainkan yang kehidupannya dilindungi: baik harta, jiwa, maupun keyakinannya.
Dari sini tampak jelas bahwa kata yang serumpun dengan “merdeka” selalu berkaitan dengan kebebasan, kemandirian, dan hak hidup yang layak.
Kemerdekaan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-istiqlal (الإستقلال) yang berarti berdiri sendiri atau terpisah, dan al-hurriyah (الخرية atau الحُرِّيَّة) yang berarti kebebasan. Al-Istiqlal (الإستقلال): Berarti berdiri sendiri, terpisah, atau tidak bergantung pada kekuasaan asing. Kata ini sering dipakai untuk konteks kemerdekaan suatu negara dari penjajahan. Contohnya adalah Ied al-Istiqlal yang artinya hari kemerdekaan
Perbedaan antara kemerdekaan dan revolusi telah lama diperdebatkan oleh banyak kalangan karena dianggap sebagai kekerasan yang dilakukan dengan cara yang sah untuk memperoleh kedaulatan.
Secara umum, revolusi hanya bertujuan untuk menyalurkan ulang kekuasaan tetapi dengan atau tanpa unsur emansipasi seperti pendemokrasian dalam suatu negara tersebut.
Namun, beberapa perang untuk mencapai kemerdekaan digambarkan sebagai revolusi seperti yang terjadi pada revolusi Amerika Serikat pada tahun 1783 dan Indonesia pada tahun 1949, sedangkan beberapa revolusi tentang perubahan struktur politik malah mengakibatkan pemisahan diri negara.
Pernyataan bahwa Indoensia merdeka terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 pada alenia ketiga yang berbunyi atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Dalam paragraf tersebut ada kata bebas dan kemerdekaan, padahal kedua kata tersebut memiliki makna yang sama yaitu kebebasan.
Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh penjuru Indonesia diramaikan dengan bendera merah putih yang berkibar di sepanjang jalan, di depan rumah-rumah warga masyarakat, di depan perkantoran dan di depan Lembaga-lembaga Pendidikan, bahkan berbagai macam perlombaan meriah yang diadakan di perkampungan maupun perkotaan, dan seruan lantang “Merdeka!” yang acap kali terdengar ditelinga kita.
Kata yang sederhana ini begitu akrab di telinga kita, bahkan mungkin sudah menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia. Menurut pendapat penulis bahwa makna kemerdekaan bangsa Indonesia yang sesungguhnya bukanlah dengan gegap gempitanya upacara pengibaran bendera merah putih pada setiap tanggal 17 Agustus dan meriahnya berbagai macam perlombaan mulai dari mengasah otak sampai mengadu otot.
Pertanyaannya adakah kemerdekaan bangsaku dalam bidang ekonomi?
Ditengah tidak terbukanya lapangan pekerjaan, ditengah terjadinya gelombang PHK besar-besaran, ditengah angka pengangguran yang semakin naik terus, dan ditengah angka kemiskinan yang semakin bertambah.
Karena salah satu tujuan negara yang merdeka adalah mensejahteran warga masyarakatnya. Hal tersebut sebagaimana bunyi pembukaan undang-undang dasar negara Repbulik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Apakah sekarang ini rakyat Indonesia sudah sejahtera?.
Dihari ulang tahun Republik Indonesia ku yang ke-81 ini masih adakah kemerdekaan atau kebebasan bagi warga negaranya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum baik melalui tulisan maupun lisan?.
Bahkan menyampaikan kritikan kepada pemerintah. Karena hal tersebut sudah dijamin oleh konstitusi kita. Tapi sepertinya rezim pemerintahan 20 tahun terakhir ini sudah mulai anti kritikan yang disampaikan oleh warga negaranya.
Buktinya ada warga negara yang mempertanyakan soal ijazah mantan presidennya, kemudian di penjara tanpa adanya pelanggaran pidana, ada beberapa orang ulama atau penceramah yang dikriminalisasi, ada beberapa para aktivis yang dikriminalisasi dengan cara disiram air keras dan masih banyak tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.
Supremasi Hukum Jadi Taruhan
Delapan puluh satu tahun sudah Indonesia ku merdeka, akan tetapi penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ungkapan "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" menggambarkan kondisi ketika penegakan hukum berlaku diskriminatif: sangat keras dan cepat menghukum rakyat kecil, tetapi lunak, lambat, atau tidak berdaya ketika menghadapi orang kaya, pejabat, atau penguasa dan oligarki.
Sebagai bukti kita ambil contoh kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik adalah kasus korupsi di Pertamina terjadi sepanjang tahun 1018 hingga 2023, Korupsi di PT Timah terjadi tahun 2015 hingga 2022, Kasus korupsi di Kemenakertrans/Kemnaker terjadi pada beberapa waktu berbeda, dengan kasus yang paling disorot publik mencakup proyek pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2020–2023, serta pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejak 2019.
Selanjutnya ada korupsi di kementerian agama yaitu kasus kouta haji tambahan terjadi tahun 2024, kasus korupsi di kemendikbudristek terjadi tahun 2019 hingga 2022, Korupsi di Badan Gizi Nasional terjadi di tahun 2026 dan yang tidak kalah hebohnya adalah kasus korupsi di kejaksaan agung, tepatnya jampidsus terjadi di tahun 2026 dengan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kg dan uang dari sebagai mata uang asing dan rupiah sebanyak 476 milliyar.
Hal tersebut belum termasuk nilai emas 74 kg tersebut kalau di rupiahkan berapa jumlahnya?. Tentu angka tersebut sangat pantastis bagi rakyat. Angka itu lebih besar dari pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 312, 27 Milliyar.
Menurut penulis noda hitam selanjutnya yang menghiasi wajah kemerdekaan bangsa Indonesia adalah meraja relanya berbagai kasus korupsi yang terjadi hampir disemua organisasi/badan/kementerian dan lembaga negara, baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pelakunya adalah orang yang mempunyai kedudukan dan pangkat tinggi di republik ini.
Buktinya kita bisa melihat pemberitaan di berbagai media sosial, media cetak dan elekronik yang selalu bertebaran setiap hari memberikan kasus-kasus korupsi yang terjadi di negeri ini.
Negeri yang katanya sudah merdeka selama 81 tahun ini tetapi secara ekonomi belum merdeka, kebebasan berpendapat belum dilaksanakan sepenuhnya, keadilan soal belum tercipta, kesejahteraan belum merata, penegakan hukum masih tebang pilih, hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.
Selamat HUT Kemerdekaan RI Indonesia yang ke-81, semoga Indonesia bisa benar-benar merdeka yang sesungguhnya secara hakiki sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945. (*)
Bio Penulis: -------
- Dosen Pengajar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan pada Politeknik Murakata Barabai dan Tutor UT UPJJ Banjarmasin.
Disclaimer: --------
Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penuh penulis secara hukum.
Komentar (0)