DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI NENGKULU – Motif di balik kematian Indo Melvi Yunandatia (24), relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai, Kota Bengkulu, mengalami perkembangan setelah penyidik Polresta Bengkulu melakukan pendalaman perkara.
Jika sebelumnya tersangka RPP alias Rd disebut mengaku menghabisi korban karena sakit hati kerap diejek dengan sebutan tertentu (hitam) , penyidik kini mengungkap dugaan motif lain.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka sejak awal memiliki niat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Untuk RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan yaitu tersangka ingin memperkosa korban,” kata Rahmat, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Indo Melvi dalam perjalanan menuju tempat kerja ketika bertemu dengan tersangka di Jalan Kampung Bahari.
Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian meminta bantuan korban dengan alasan sepeda motornya mengalami masalah.
Tersangka juga disebut sempat melintas di sekitar lokasi hingga dua kali untuk memastikan situasi sepi.
Dalam perjalanan menuju SPPG Padang Serai, tersangka kemudian mengajak korban berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban.
Polisi menyebut setelah penolakan itu, tersangka menarik korban hingga terjatuh. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap korban hingga tidak berdaya.
Setelah itu, tersangka melakukan kekerasan seksual dan kemudian membuang tubuh korban ke sungai di sekitar lokasi.
Sebelum motif kekerasan seksual diungkap, polisi menyampaikan bahwa tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah merasa kerap diejek dengan sebutan “hitam”.
Namun, hasil pendalaman penyidik kemudian mengarah pada dugaan bahwa niat melakukan kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sehari sebelumnya, Satreskrim Polresta Bengkulu juga telah melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian.
Tahapan itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, barang bukti dan rangkaian peristiwa di lapangan.
Indo Melvi ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Kampung Bahari pada Senin (14/9).
Keluarga sebelumnya mencari korban setelah korban tidak kunjung tiba di tempat kerja dan sulit dihubungi setelah berangkat sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat ditemukan, tubuh korban berada di aliran sungai. Keluarga juga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban.
Polresta Bengkulu telah menetapkan RPP sebagai tersangka.
Polisi menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan proses hukum terhadap tersangka.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Antara, tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)