DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Kecurigaan berawal dari stok barang yang tak lagi sesuai catatan. Saat pengecekan dilakukan, sejumlah barang di sebuah toko bangunan di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, ternyata hilang.
Pengecekan stok tersebut dilakukan kepala toko pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Semula, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyusunan laporan persediaan barang.
Namun, hasil pengecekan menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Barang yang secara fisik berada di toko tidak lagi sama dengan catatan penjualan maupun nota.
Kecurigaan kemudian mengarah ke lingkungan internal toko. Kepala toko meminta keterangan lima karyawan, terdiri dari dua petugas gudang, dua kasir dan seorang bagian administrasi.
Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026), membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Menurut Jaya, pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan apakah barang yang tidak ditemukan memang telah terjual atau terjadi kesalahan dalam pencatatan.
Namun, setelah data penjualan dicocokkan dengan kondisi barang di toko, ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai.
“Ditemukan beberapa barang yang hilang berupa atap merek Multiroof sebanyak 32 lembar dan kertas sampul merek Bupalo sebanyak 30 pack, yang diduga diambil salah satu karyawan,” ujar Karia Jaya.
Pihak toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pengambilan barang yang mengarah kepada salah satu karyawan.
Total kerugian akibat kejadian tersebut disebut mencapai lebih dari Rp73 juta.
Perkara itu kemudian berujung pada penangkapan seorang karyawan berinisial AT.
Petugas Polsek Pelaihari menangkap AT pada Rabu, 24 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, saat berada di toko tempatnya bekerja.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui telah melakukan penggelapan uang dan barang milik toko.
Ia diketahui merupakan karyawan yang telah cukup lama bekerja di tempat tersebut.
Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu file digital rekaman CCTV, satu bundel rekap barang yang dilaporkan hilang, serta 30 rim kertas HVS.
Karia Jaya menyebut, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
“Dari pengakuannya, karena faktor ekonomi,” katanya.
Atas perbuatannya, AT diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 488 dan atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)