DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Persoalan meningkatnya populasi anjing liar yang dikeluhkan sebagian warga Kota Pelaihari dinilai membutuhkan penanganan yang lebih sistematis. 

DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) pun mendorong pemerintah daerah segera menyusun langkah terpadu agar persoalan tersebut tidak terus berulang.

Anggota Komisi II DPRD Tanah Laut dari Fraksi Partai NasDem, Joko Pitoyo, mengatakan kasus gigitan anjing terhadap seorang lansia di Kelurahan Angsau menjadi peringatan bahwa penanganan anjing liar tidak bisa hanya dilakukan secara insidental.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi bersama. Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani laporan masyarakat terkait anjing liar," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Joko, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim respons cepat yang melibatkan instansi teknis terkait. 

Tim tersebut bertugas menerima sekaligus menindaklanjuti setiap laporan warga mengenai anjing liar yang agresif maupun yang dicurigai mengalami gangguan kesehatan.

"Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi penanganannya lambat. Tim ini harus bisa bergerak cepat ketika ada laporan di lapangan," katanya.

Selain penanganan di lapangan, Joko juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab memelihara hewan.

Ia menilai tidak sedikit anjing liar diduga berasal dari hewan peliharaan yang sengaja dilepas atau ditelantarkan pemiliknya ketika sudah tidak diinginkan.

"Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar memelihara hewan secara bertanggung jawab. Jangan sampai anjing peliharaan dibuang begitu saja hingga akhirnya menjadi anjing liar yang meresahkan warga," ucapnya.

Joko juga mengusulkan agar Pemkab Tanah Laut menyiapkan shelter atau kandang penampungan sementara bagi anjing yang berhasil diamankan petugas.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut penting karena regulasi saat ini tidak lagi memperbolehkan tindakan eliminasi terhadap anjing liar.

"Kalau anjing sudah diamankan, tentu harus ada tempat penampungan sementara. Setelah itu baru diputuskan apakah bisa diadopsi, dikembalikan kepada pemilik jika ada, atau ditangani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Ia berharap penanganan dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satpol PP, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.

"Tujuan akhirnya bukan hanya mengurangi populasi anjing liar, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aturan perlindungan terhadap hewan," pungkasnya.

(derapwaktu.com/dw1)