DERAPWAKTU.COM, JAKARTA — Kebiasaan masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin kini tak bisa lagi dianggap sekadar persoalan sopan santun antarwarga.
Data dihimpun derapwaktu, Selasa (15/9/2026), sejak 2 Januari 2026, ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui masyarakat adalah ketentuan mengenai memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal itu mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, atau tetap berada di tempat tersebut secara melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta oleh orang yang berhak, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya cukup tegas, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1), denda kategori II paling banyak Rp10 juta.
Bukan Sekadar Soal "Masuk Tanpa Izin"
Yang perlu dipahami masyarakat, aturan ini bukan berarti setiap orang yang masuk ke halaman rumah orang lain secara otomatis melakukan tindak pidana.
Pasal 257 menggunakan unsur “secara melawan hukum” dan “memaksa masuk”. Dalam penjelasannya, “memaksa masuk” dimaknai sebagai masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak.
Sementara “pekarangan tertutup” merupakan pekarangan yang nyata-nyata memiliki batas, misalnya pagar di sekelilingnya.
Bahkan, Pasal 257 ayat (2) menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat dianggap sebagai bentuk memaksa masuk.
Antara lain masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, maupun masuk tanpa sepengetahuan pihak yang berhak dan bukan karena kekhilafan kemudian kedapatan berada di tempat tersebut pada malam hari.
Artinya, batas antara bertamu, berada di halaman orang lain, dan masuk secara melawan hukum menjadi penting untuk diperhatikan.
Sengketa Tetangga Jangan Sembarangan Masuk
Ketentuan ini juga menjadi pengingat dalam persoalan yang kerap muncul di lingkungan permukiman.
Terutama ketika terjadi perselisihan antarwarga, persoalan batas tanah, hingga konflik antar tetangga.
Ketika seseorang merasa memiliki kepentingan terhadap sebuah lahan atau memiliki persoalan dengan pemilik rumah, bukan berarti ia bebas masuk ke pekarangan tersebut sesuka hati.
Jika persoalan menyangkut kepemilikan atau batas tanah, penyelesaiannya tetap perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.
Menganggap suatu lahan sebagai hak sendiri tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menerobos pekarangan yang digunakan pihak lain.
Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa persoalan perdata, sengketa kepemilikan dan dugaan tindak pidana merupakan hal yang dapat memiliki unsur serta mekanisme pembuktian berbeda.
Warga Perlu Lebih Hati-Hati
Berlakunya KUHP baru membuat pemahaman masyarakat terhadap aturan pidana menjadi semakin penting.
Hal sederhana seperti masuk ke pekarangan tetangga tanpa izin, apalagi setelah diminta meninggalkan tempat tetapi tetap bertahan, dapat memiliki konsekuensi hukum apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Karena itu, penyelesaian persoalan antarwarga sebaiknya mengedepankan komunikasi, musyawarah dan jalur hukum yang tersedia, bukan tindakan sepihak.
Pesannya sederhana: pekarangan yang jelas digunakan dan dibatasi sebagai milik atau tempat orang lain bukan ruang yang bebas dimasuki sesuka hati.
Dan sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, masyarakat perlu memahami bahwa batas tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang lebih tegas.
"Bagus saja aturan itu karena rumah adalah area private. Pastinya termasuk pekarangan," sebut Risnanti, warga Pelaihari.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)