DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengambil peran sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI).
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD mendorong kedua belah pihak mengedepankan jalur musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
RDPU yang digelar Senin kemarin itu menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Sabuhur, manajemen PT KTI, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Kantor Pertanahan Pelaihari, Dinas PUPRP Tala Bidang Tata Ruang, Camat Jorong, dan Kepala Desa Sabuhur.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan permasalahan yang dibahas berawal dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan.
Di satu sisi, PT KTI memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang diperoleh melalui pembelian dari masyarakat setempat.
Di sisi lain, tiga warga Desa Sabuhur juga mengantongi SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 dengan total luas sekitar delapan hektare.
Menurut Yoga, berdasarkan hasil pembahasan, kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen administrasi dan dasar hukum yang menjadi landasan kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
"Karena kedua belah pihak memiliki dasar hukum dan kronologi masing-masing, kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Komisi I berupaya mempertemukan kedua pihak agar duduk bersama mencari solusi terbaik," kata Yoga, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berupaya menciptakan komunikasi yang konstruktif sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan bersama.
Salah satu alternatif penyelesaian yang muncul dalam RDPU adalah skema tukar guling lahan. PT KTI melalui tim legal akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan untuk memperoleh keputusan terkait kemungkinan penyediaan lahan pengganti.
Sementara itu, warga Desa Sabuhur yang memiliki SHM hasil PTSL akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang ditawarkan apabila opsi tukar guling disetujui oleh kedua belah pihak.
"Kami berharap komunikasi tetap berjalan dengan baik. Apabila kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilakukan tanpa merugikan siapa pun," ujarnya.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan, Komisi I DPRD Tala memberikan waktu selama 30 hari kepada PT KTI dan masyarakat untuk menindaklanjuti hasil RDPU.
Selama masa tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat melakukan pembahasan lanjutan mengenai skema penyelesaian yang paling memungkinkan, termasuk menindaklanjuti opsi tukar guling lahan.
Komisi I DPRD Tala kemudian menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum lanjutan pada 30 Juli 2026 guna mendengarkan perkembangan hasil negosiasi serta menentukan langkah berikutnya apabila belum tercapai kesepakatan.
Yoga berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan menghormati proses yang sedang difasilitasi DPRD.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah merupakan jalan terbaik agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Desa Sabuhur.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)