DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Penampakan ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), ternyata belum mengubah keyakinan Roy Suryo mengenai polemik keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.

Usai persidangan, Roy Suryo tetap mempertahankan pandangannya bahwa ijazah yang diperlihatkan Jokowi bukan dokumen asli. 

Ia bahkan menilai terdapat sejumlah perbedaan fisik antara dokumen yang ditampilkan di persidangan dengan ijazah yang pernah menjadi perhatiannya sebelumnya.

Roy mengungkapkan, pengamatannya sebagai seseorang yang memiliki pengalaman di bidang fotografi membuatnya mencermati detail fisik dokumen tersebut.

Salah satu hal yang disorotinya adalah kondisi bagian bawah ijazah. Menurut Roy, dokumen yang diperlihatkan Jokowi kali ini berbeda dengan dokumen yang dilihatnya pada 15 Desember sebelumnya.

Ia menyebut ijazah yang dilihatnya pada kesempatan sebelumnya terlihat lebih rapi, sementara dokumen yang diperlihatkan di persidangan disebutnya memiliki kondisi fisik berbeda, termasuk adanya bagian yang rusak dan lubang-lubang di bagian bawah.

"Jelas betul ijazahnya berbeda," demikian penjelasan Roy mengenai perbedaan yang diklaimnya terlihat pada dokumen tersebut.

Karena itu, Roy menegaskan penunjukan ijazah di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang tidak serta-merta mengubah kesimpulannya.


Singgung Ancaman Pidana Tujuh Tahun

Tak hanya mempertanyakan dokumen yang diperlihatkan Jokowi, Roy juga menyinggung konsekuensi hukum apabila seseorang menunjukkan atau menghadirkan barang bukti yang ternyata palsu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy menyebut pihak yang menunjukkan barang palsu juga dapat menghadapi ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri karena dalam perkara yang sedang berjalan, persoalan autentisitas dokumen justru menjadi salah satu pokok perdebatan antara pihak Jokowi dan kubu terdakwa.

Meski demikian, pernyataan mengenai ancaman pidana tersebut merupakan pandangan Roy yang perlu diuji berdasarkan ketentuan pasal dan unsur tindak pidana yang relevan. Tidak setiap penunjukan dokumen yang dipersoalkan otomatis memenuhi unsur pemalsuan.


Polemik Belum Berakhir

Sebelumnya, Jokowi secara langsung memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim, pengunjung, serta awak media.

Momen tersebut berlangsung setelah Jokowi meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Ia mengaku ingin menepati janjinya kepada publik untuk memperlihatkan dokumen pendidikan aslinya.

Namun, pemandangan tersebut tidak membuat Roy Suryo menarik kembali tudingannya.

Di sinilah persidangan menjadi penting. Sebab, perdebatan mengenai keaslian ijazah tidak cukup diselesaikan melalui klaim masing-masing pihak, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim.

Dengan demikian, meski Jokowi telah memperlihatkan dokumen ijazahnya secara langsung, Roy Suryo masih mempertahankan tudingannya. Pembuktian hukum atas perkara tersebut kini menjadi bagian yang dinantikan dalam proses persidangan selanjutnya.

(derapwaktu.com/banyulangit)