DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mengungkap sisi lain dari dampak tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi secara terbuka mengungkapkan dirinya merasa nama baik, reputasi, dan martabatnya tercemar akibat tudingan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan secara sangat mendalam. Dampak tersebut, menurut Jokowi, tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga menyentuh keluarganya.

Pernyataan yang paling menyita perhatian adalah ketika Jokowi mengungkap hasil survei yang menurut ingatannya menunjukkan sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu tersebut.

Jika dikonversikan ke jumlah penduduk, angka itu disebutnya setara dengan kurang lebih 34 juta orang.

Keterangan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kerugian yang dialaminya akibat tuduhan tersebut.


Merasa Nama Baik dan Martabat Direndahkan

Dalam persidangan, JPU menggali bentuk kerugian yang dirasakan Jokowi akibat tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Jokowi menjelaskan kerugian yang dialaminya lebih pada aspek immateriil, terutama menyangkut nama baik, reputasi, dan martabat dirinya serta keluarga.

"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ijazah tidak hanya dipandang Jokowi sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga persoalan kehormatan dan reputasi pribadi.

Ia merasa tuduhan tersebut telah menempatkannya seolah-olah menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam berbagai jabatan publik.

Jokowi kemudian menguraikan bahwa dirinya pernah dua kali mencalonkan diri sebagai wali kota, satu kali sebagai gubernur, dan dua kali sebagai presiden.

"Yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali," ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Jokowi, tuduhan tersebut tidak hanya menyerang identitasnya sebagai pribadi, tetapi juga mempertanyakan legitimasi perjalanan politik dan jabatan publik yang pernah diembannya.


Sebut 18 Persen atau Sekitar 34 Juta Orang

Bagian lain yang menjadi perhatian dalam kesaksian Jokowi adalah ketika ia menghubungkan polemik ijazah dengan tingkat kepercayaan masyarakat.

Jokowi menyebut berdasarkan hasil survei terakhir yang diingatnya, sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Ia kemudian mengonversikan persentase tersebut menjadi jumlah orang.

"Kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia," ujarnya.

Jaksa kemudian memastikan apakah angka tersebut menurut Jokowi berdampak terhadap penurunan kepercayaan publik kepadanya.

Jokowi membenarkan hal tersebut.

"Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," tegasnya.

Angka 34 juta orang itu menjadi salah satu poin penting dalam kesaksian Jokowi karena menggambarkan besarnya dampak persepsi publik yang ia rasakan akibat polemik ijazah.

Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Jokowi berdasarkan survei yang ia ingat. Identitas lembaga survei, waktu pelaksanaan, jumlah responden, serta metode penelitian belum dijelaskan secara terperinci dalam pemberitaan persidangan yang tersedia.


Heran Roy Suryo Menyimpulkan Tanpa Melihat Ijazah Asli

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi tuduhan Roy Suryo yang menyimpulkan ijazahnya palsu.

Ia mengaku heran karena menurutnya Roy telah menyampaikan kesimpulan mengenai keaslian ijazah sebelum melihat dokumen aslinya secara langsung.

"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi.

Jokowi juga menanggapi sejumlah pernyataan Roy dalam rekaman wawancara yang diputar jaksa di persidangan.

Salah satu yang disorot adalah pernyataan mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya.

Jokowi menjelaskan bahwa dokumen skripsi yang dimilikinya menggunakan istilah skripsi, bukan tesis sebagaimana yang dipersoalkan dalam pernyataan Roy.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada para terdakwa untuk melakukan penelitian terhadap ijazahnya.

Menurut Jokowi, pernah ada sejumlah orang yang mendatangi rumahnya untuk meminta diperlihatkan ijazah. Namun, ia menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen itu.

Ia mengatakan bersedia memperlihatkan ijazah apabila diminta oleh aparat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.


Kini Memperlihatkan Ijazah di Hadapan Majelis Hakim

Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) sekaligus menjadi momen ketika ia memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penunjukan dokumen tersebut dilakukan setelah Jokowi meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Ia mengaku ingin menepati janjinya kepada masyarakat untuk memperlihatkan ijazah asli miliknya.

Setelah mendapatkan izin, Jokowi mengangkat dokumen pendidikan tersebut satu per satu ke arah bangku pengunjung sidang.

Aksi itu disambut sorakan dan tepuk tangan sejumlah pengunjung yang memadati ruang persidangan. Roy Suryo beserta tim penasihat hukumnya juga menyaksikan langsung momen tersebut.

Namun, penunjukan dokumen di ruang sidang tidak otomatis mengakhiri perdebatan mengenai keaslian ijazah. Penilaian atas autentisitas dan kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses pembuktian.


Kerugian Immateriil Jadi Bagian Penting Perkara

Kesaksian Jokowi mengenai nama baik, reputasi, martabat, dan penurunan kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang berjalan.

Sebab, dalam perkara tersebut, tidak hanya dipersoalkan bagaimana tuduhan mengenai ijazah disampaikan, tetapi juga dampak yang diklaim dialami pihak yang merasa dirugikan.

Roy Suryo dan para terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menguji seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai keseluruhan fakta, keterangan saksi, dokumen, serta argumentasi hukum dari para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Polemik ijazah Jokowi pun kini tidak hanya menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi telah berkembang menjadi perkara hukum yang turut menyentuh persoalan reputasi, kehormatan, dan kepercayaan publik.

(derapwaktu.com/banyulangit)