DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Penunjukan ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur  belum mengakhiri perdebatan mengenai keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.

Bahkan, pemeriksaan saksi pada Kamis (5/11/2026) justru memunculkan perdebatan baru setelah tim penasihat hukum terdakwa Roy Suryo meminta agar ijazah fisik Jokowi kembali diuji melalui laboratorium forensik secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Namun, Jokowi menyatakan keberatan. Ia beralasan ijazah miliknya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi sehingga keberatan jika harus dibawa ke mana-mana untuk diperiksa kembali.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri," ujar Jokowi menjawab pertanyaan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.

Jokowi kemudian menambahkan bahwa dokumen tersebut merupakan milik pribadinya.

"Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan silang karena memperlihatkan perbedaan pendekatan antara pihak pelapor dan pihak terdakwa dalam menguji persoalan yang menjadi pokok perkara.


Roy Minta Uji Forensik Ulang Secara Transparan

Permintaan pemeriksaan ulang bermula ketika Refly Harun mengajukan pertanyaan mengenai kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian laboratorium forensik ulang terhadap ijazah fisik yang dibawanya.

Refly secara khusus meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan di persidangan dengan membandingkan ijazah fisik atau analog yang diklaim asli oleh Jokowi dengan file digital yang dianalisis Roy Suryo.

"Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.

Jokowi menjawab keberatan dengan alasan pemeriksaan forensik sudah pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Dengan demikian, permintaan kubu Roy bukan sekadar meminta Jokowi memperlihatkan kembali dokumen pendidikannya, melainkan menghendaki pengujian komparatif antara dokumen fisik dan file digital yang selama ini menjadi bahan analisis mereka.

Kubu Roy memandang pengujian langsung diperlukan agar perdebatan mengenai karakteristik dan autentisitas dokumen dapat diuji melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.


Jokowi: Yang Menuduh Harus Membuktikan

Dalam pemeriksaan silang tersebut, Refly juga mempertanyakan mengapa Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo sebelum perkara ini bergulir.

Refly menanyakan apakah Jokowi pernah memberikan kesempatan kepada Roy untuk memeriksa dokumen fisik tersebut dan membuktikan keasliannya.

Jokowi membenarkan bahwa dirinya tidak pernah memperlihatkan ijazah secara langsung kepada Roy.

Namun, ia memberikan alasan bahwa persoalan tersebut bermula dari tuduhan yang disampaikan pihak lain.

"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," jawab Jokowi.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak yakin jika memperlihatkan ijazah dalam forum biasa akan menyelesaikan polemik.

Karena itu, Jokowi memilih persoalan tersebut diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme pembuktian hukum.


Jokowi Ungkap Hasil Pemeriksaan Labfor

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan sebelumnya, Jokowi menyebut ijazah yang dibawanya ke persidangan merupakan dokumen yang sama dengan yang pernah diserahkan untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan dokumen tersebut identik dan autentik.

"Hasilnya identik dan autentik, karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya, seangkatan," kata Jokowi.

Dalam sesi berikutnya, kubu Roy juga menanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika pemeriksaan laboratorium forensik tersebut dilakukan. Jokowi menyebut nama Listyo Sigit Prabowo.

Pertanyaan kemudian berkembang ke soal apakah Jokowi yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri ketika masih menjabat Presiden.

Jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.

Majelis hakim juga mempertanyakan relevansi pertanyaan itu. Jokowi kemudian menyatakan keberatan menjawab karena menurutnya hal tersebut sudah diketahui publik.

Rangkaian tanya jawab ini memperlihatkan bahwa kubu Roy tidak hanya mempersoalkan hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi juga berusaha menggali proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan sebelumnya.


Persidangan Sempat Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum

Selain perdebatan mengenai pemeriksaan ulang ijazah, suasana persidangan juga sempat memanas ketika Refly Harun beradu argumen dengan jaksa penuntut umum.

Ketegangan bermula saat Refly mempertanyakan kembali pernyataan Roy Suryo yang dianggap menyerang nama baik Jokowi.

Jokowi sempat mengulang penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan ketika menjawab pertanyaan jaksa.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian mengingatkan bahwa pertanyaan tersebut sudah pernah diajukan dan dijawab oleh saksi.

Perdebatan berkembang ketika Refly meminta jaksa tidak menginterupsi proses pemeriksaan. Jaksa kemudian menyampaikan keberatan atas cara penasihat hukum menyampaikan keberatan.

Situasi semakin panas setelah Refly berbicara dengan nada tinggi dan menunjuk ke arah jaksa.

Majelis hakim akhirnya turun tangan dan meminta Refly menghentikan sikap tersebut.

Hakim mengingatkan agar penasihat hukum tidak berteriak maupun menunjuk-nunjuk pihak lain karena tindakan tersebut dinilai tidak sopan dalam persidangan.

Hakim bahkan memperingatkan bahwa pihak yang tidak mengikuti tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

Persidangan sempat diskors untuk meredakan ketegangan sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

Dalam kesempatan lain, hakim juga sempat memotong jawaban Jokowi ketika saksi memberikan komentar di luar pertanyaan jaksa. Hakim meminta Jokowi menjawab substansi pertanyaan secara langsung.

Dinamika tersebut menunjukkan pemeriksaan silang berlangsung cukup alot, dengan majelis hakim berulang kali mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara.


Kubu Roy Menolak Keterangan Jokowi

Usai mendengarkan kesaksian Jokowi, Roy Suryo menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang diberikan saksi.

Di hadapan majelis hakim, Roy menyebut sejumlah jawaban Jokowi dinilainya berbelit dan beberapa pertanyaan mendasar tidak terjawab.

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab," ujar Roy.

Tim penasihat hukum Roy juga menyoroti sejumlah jawaban Jokowi mengenai riwayat pendidikan dan detail masa perkuliahannya.

Refly Harun, misalnya, mempertanyakan jawaban Jokowi yang dinilainya lancar ketika menjawab pertanyaan jaksa, tetapi tidak mengingat sejumlah detail ketika ditanya pihak penasihat hukum.

Kubu Roy tetap menghendaki pengujian dokumen secara lebih terbuka, termasuk membandingkan ijazah fisik dengan file digital yang selama ini menjadi bahan analisis mereka.

Sementara itu, Jokowi tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Labfor Polri dan menyatakan keberatan apabila dokumen pribadinya kembali dibawa untuk pengujian ulang.


Pembuktian Menjadi Penentu

Perbedaan sikap antara Jokowi dan kubu Roy Suryo kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Di satu sisi, Jokowi menyatakan ijazahnya telah diperiksa oleh Labfor Bareskrim Polri dengan hasil identik dan autentik berdasarkan pembanding ijazah rekan seangkatannya.

Di sisi lain, kubu Roy masih mempertanyakan dokumen tersebut dan menghendaki pemeriksaan forensik ulang secara transparan dengan membandingkan dokumen fisik dan file digital.

Namun, permintaan pengujian ulang yang disampaikan dalam pemeriksaan silang tidak otomatis berarti majelis hakim telah memerintahkan pemeriksaan tersebut.

Keputusan mengenai kebutuhan dan relevansi pemeriksaan tambahan tetap berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pembuktian.

Persidangan ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa penunjukan ijazah di hadapan publik belum serta-merta menyelesaikan seluruh perdebatan.

Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana masing-masing pihak menguji klaimnya melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

(derapwaktu.com/banyulangit)