DERAPWAKTU.COMPELAIHARI – Keluhan warga mengenai tumpukan sampah liar yang berulang kali muncul di kawasan Jalan Pusaka (kawasan belakang Kuburan Muslimin) Pelaihari, akhirnya berujung pada penindakan. Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, berhasil memergoki seorang warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Pusaka, malam tadi.

Penangkapan itu bukan hasil operasi biasa. Tim Responsif (Tren) Satpol PPDK Tala terlebih dahulu melakukan pemantauan sejak pagi, siang hingga sore hari di lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Untuk memastikan pelaku tertangkap tangan, sejumlah petugas bahkan menyamar menggunakan pakaian preman dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika seorang warga datang dan membuang sampah di area yang telah dipasang papan larangan membuang sampah. Petugas yang sejak awal mengawasi langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.

Kepala Satpol PPDK Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman, mengatakan langkah penyamaran dilakukan karena selama ini petugas kerap menemukan tumpukan sampah baru meski lokasi tersebut sudah berulang kali dibersihkan.

"Kami ingin mengetahui secara langsung siapa yang masih membuang sampah di lokasi terlarang. Karena itu anggota melakukan pemantauan dari pagi sampai sore dengan berpakaian preman dan menunggu di sekitar lokasi," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Danoe, pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satpol PPDK Tala untuk diberikan pembinaan. Selain mendapat teguran tertulis, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kami ingin memberikan efek jera. Jangan sampai lokasi yang sudah dibersihkan kembali dipenuhi sampah karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.


DPRKPLH: Pemerintah Siap Fasilitasi Jika Ada Lahan Disepakati

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tanah Laut, Gusti Dwi Enzandi Kasuma, mengakui persoalan sampah liar di kawasan tersebut telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah siap menempatkan kontainer maupun membangun tempat penampungan sementara (TPS) apabila tersedia lahan yang disepakati masyarakat dan dapat digunakan secara permanen.

"Kami siap melakukan pembangunan ataupun penempatan TPS sementara apabila masyarakat bersama RT, RW, kelurahan dan tokoh masyarakat sudah menentukan dan menyepakati lahannya," ujarnya.

Namun Gusti menjelaskan DPRKPLH tidak memiliki anggaran khusus untuk menyewa lahan masyarakat sebagai lokasi TPS karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila sewaktu-waktu lahan tersebut ditarik kembali oleh pemiliknya.

Karena itu, ia berharap ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang berkelanjutan.

"Masalah sampah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu kerja sama dan kepedulian masyarakat agar lingkungan tetap bersih," katanya.

Warga Apresiasi Penindakan

Langkah tegas Satpol PPDK mendapat apresiasi dari warga Pelaihari. Hadi menilai penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar merupakan langkah yang sudah lama dinantikan masyarakat.

"Selama ini sampah selalu dibersihkan, tetapi tidak lama kemudian menumpuk lagi. Berarti memang ada oknum yang terus membuang sampah sembarangan. Saya sangat mengapresiasi langkah Satpol karena akhirnya ada tindakan nyata," ujarnya.

Sementara itu, Ruslan berharap operasi serupa tidak berhenti di kawasan bekakang Kuburan Muslimin saja. Menurutnya, masih ada sejumlah titik lain di Pelaihari yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

"Kalau pengawasan dan penindakan seperti ini rutin dilakukan, masyarakat pasti akan lebih disiplin. Mudahani  di lokasi-lokasi lain yang sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan juga bisa disasar," katanya.

Warga berharap penegakan aturan tersebut terus dilakukan secara konsisten sehingga persoalan sampah liar yang selama ini meresahkan masyarakat dapat berangsur teratasi.

(derapwaktu.com/dw1)