DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Beberapa hari setelah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan,  tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Penyelenggaran (BOP) Pendidikan Kesetaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Serumpun mulai berencana menggunakan hak hukumnya.

Permohonan penangguhan penahanan, inilah yang saat ini sedang dipertimbangkan untuk diajukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala.

Langkah tersebut disiapkan melalui kuasa hukum mereka, Purjoko, yang mengaku baru saja menerima kuasa khusus dari tersangka M (55) untuk mengurus permohonan penangguhan penahanan.

“Barusan saya selesai tanda tangan kuasa khusus untuk pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka M. Insya Allah akan kami ajukan setelah mendapat persetujuan dari para pihak,” ujar Purjoko, Senin (15/6/2026).

Menurut Purjoko, hingga kini pengajuan serupa belum dilakukan untuk tersangka MRP (39). Meski demikian, peluang itu masih terbuka karena pihaknya berencana menemui MRP di Rutan Pelaihari guna membahas langkah lanjutan.


Hak Hukum Tersangka

Purjoko mengatakan penangguhan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan dapat diajukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ia menilai kliennya tidak memiliki kecenderungan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. 

Karena itu, menurutnya, terdapat dasar bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan.

"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diberikan undang-undang. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan dan memutuskan," katanya.

Purjoko mengungkapkan keinginan mengajukan penangguhan sebenarnya telah muncul sejak hari penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Kamis pekan lalu.

Saat itu, MRP disebut menjadi pihak pertama yang menyampaikan keinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Namun sampai saat ini, kuasa khusus yang telah ditandatangani baru berasal dari tersangka M.

Karena itu, pihaknya masih menunggu komunikasi dengan keluarga MRP sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain dalam waktu dekat, permohonan penangguhan juga memungkinkan diajukan menjelang berakhirnya masa penahanan tahap pertama yang saat ini sedang dijalani kedua tersangka.

Seperti diketahui, MRP (laki-laki) dan M (perempuan) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun Kecamatan Batu Ampar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2024. 

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 733,9 juta. Pada kasus ini, MRP adalah ketua PKBM Serumpun, sedangkan M adalah bendahara.

Hingga kini, penyidikan perkara masih terus berjalan dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.

(derapwaktu.com/dw1)