DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)Serumpun, Kecamatan Batu Ampar,  batal dilakukan.

Advokat Purjoko SH yang mendampingi tersangka M (55, perempuan) mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan bersama kliennya.

Menurut Purjoko, sebelumnya pihaknya telah menerima kuasa khusus dari M dan menindaklanjuti keinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Sebagai informasi, Sabtu (20/6/2026), tersangka M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut pada 11 Juni lalu. Saat itu juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari. 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. M dalam kapasitas sebagai bendahara PKBM Serumpun.  Satu tersangka lainnya yaitu MRP (39), ketua PKBM setempat.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, tersangka M akhirmya memilih tidak melanjutkan rencana tersebut.

"Jadi, urung mengajukan penangguhan penahanan sesuai keinginan klien kami," kata Purjoko

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut berkaitan dengan perhitungan masa tahanan apabila nantinya perkara berlanjut hingga putusan pengadilan.

Menurut Purjoko, dalam ketentuan yang berlaku, masa penangguhan penahanan tidak dihitung penuh sebagai masa menjalani tahanan. Perhitungannya hanya seperlima dari waktu yang dijalani selama penangguhan.

"Artinya, apabila seseorang menjalani penangguhan penahanan selama lima hari, yang diperhitungkan sebagai masa tahanan hanya satu hari," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, tersangka M memilih tetap menjalani masa penahanan yang saat ini berlangsung di Rutan Pelaihari.


Kuasa Hukum MRP Belum Dipastikan

Sementara itu, terkait tersangka lainnya, MRP, Purjoko mengatakan hingga saat ini belum menerima kuasa khusus dari yang bersangkutan maupun pihak keluarga.

Karena belum ada penunjukan secara resmi, posisi Purjoko saat ini hanya mendampingi tersangka M dan belum bertindak sebagai kuasa hukum MRP.

"Sampai sekarang belum ada kuasa khusus dari MRP, sehingga saya belum menjadi pendamping hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Purjoko sempat menyatakan akan menjajaki kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Namun perkembangan terbaru menunjukkan rencana tersebut batal dilakukan untuk tersangka M, sedangkan untuk MRP belum ada langkah hukum yang diajukan.

Diketahui, M dan MRP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun periode 2019 hingga 2024. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut setelah penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp733,9 juta.

(derapwaktu.com/dw1)