DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat N, mantan kepala desa (kades) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang terbaru Rabu kemarin, sesuai informasi dihimpun, Sabtu (20/6/2026), perhatian majelis hakim tertuju pada keterangan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala terkait metode audit yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian negara pada proyek infrastruktur desa.
Kuasa hukum terdakwa N, Purjoko SH, mengatakan sidang sebelumnya masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk menghadirkan terpidana IM yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sambangan.
"Pada sidang Rabu kemarin itu agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada empat orang yang diperiksa, yakni dua saksi ahli, satu orang terpidana, dan satu orang Ketua TPK," ujar Purjoko.
Menurut dia, dua saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Inspektorat dan PUPRP. Keterangan keduanya menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan jalan dan jembatan desa pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Purjoko menjelaskan, dalam persidangan, saksi ahli dari PUPRP yang melakukan audit pada tahun 2024 mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim.
Salah satunya mengenai dasar atau kaidah yang digunakan dalam pemeriksaan sehingga hasil audit dapat dijadikan acuan untuk menghitung kerugian negara.
Menurutnya, hakim menyoroti rentang waktu yang cukup panjang antara pelaksanaan proyek dengan audit yang dilakukan.
Terlebih, pada tahun 2021 wilayah tersebut sempat dilanda banjir besar yang berpotensi memengaruhi kondisi fisik bangunan maupun jalan yang menjadi objek pemeriksaan.
"Majelis mempertanyakan kaidah apa yang digunakan sebagai tolok ukur pemeriksaan sehingga bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Sebab, audit dilakukan pada 2024, sedangkan pekerjaan berlangsung pada 2016 sampai 2018, ditambah adanya banjir besar pada 2021 yang bisa mengubah struktur bangunan atau proyek jalan," jelasnya.
Selain itu, saksi dari Inspektorat juga memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara.
Purjoko menyebut perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan temuan teknis dari PUPRP yang kemudian dikonversi ke dalam nilai rupiah sesuai spesifikasi pekerjaan.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur desa berupa jalan dan jembatan.
Selain persoalan fisik pekerjaan, terdapat pula dugaan adanya sebagian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang bersifat fiktif.
Purjoko menambahkan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa N.
"Sidang selanjutnya agenda pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana pembangunan desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan bagi warga.
Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)