DERAPWAKTU.COM, MARTAPURA – Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen kepemilikan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kepastian hukum atas tanah menjadi pijakan penting untuk membangun hunian yang lebih layak dan aman.

Harapan itu mengemuka setelah Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026) siang.

Kunjungan kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok MBR, memperoleh legalitas yang sah atas tanah dan tempat tinggal yang mereka huni.

Bagi warga penerima, kepastian kepemilikan tanah dinilai penting karena memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan dukungan program pemerintah berikutnya.

“Alhamdulillah kalau tanah sudah memiliki sertifikat, kami merasa lebih tenang. Mudahan ada bantuan lanjutan seperti perbaikan rumah reot warga miskin,” ujar salah seorang wwarga Martapura Timur, Ahmadi.

Harapan serupa disampaikan warga lainnya, Idrus. Menurutnya, legalitas tanah dapat menjadi awal untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.

“Setelah sertifikat ini semoga ada perhatian pemerintah  pusat untuk rumah-rumah warga yang masih perlu diperbaiki. Kalau ada program bedah rumah atau bantuan perumahan, semoga warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkannya,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting sebelum pemerintah menggulirkan program bantuan lainnya.

Legalitas kepemilikan tanah, kata dia, menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan sebelum masyarakat mendapatkan intervensi program perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Karena itu, penyerahan sertifikat kepada MBR tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian persoalan administrasi pertanahan. 

Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hunian masyarakat.

Bagi warga Martapura Timur, sertifikat kini menjadi simbol kepastian. Namun harapan mereka sederhana: legalitas tanah tersebut dapat diikuti dengan hadirnya program nyata yang membuat rumah lebih layak, sehat, dan nyaman untuk keluarga.

(derapwaktu.com/roy)