DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perkara ini menyeret sejumlah nama yang sebelumnya berada di lingkaran penting pengelolaan urusan haji.
Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Alex didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri hingga sekitar Rp 93,6 miliar.
Dalam perkara yang sama, para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji—urusan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus memiliki dimensi keagamaan yang kuat.
Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, persoalan bermula dari pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024. Kuota tambahan itu semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, jaksa mendakwa terjadi perubahan pembagian menjadi skema 50:50, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut diduga dilakukan tanpa kajian teknis yang semestinya.
Perubahan itu kemudian diduga membuka ruang bagi pengaturan keberangkatan jemaah haji khusus melalui sejumlah penyelenggara perjalanan.
Dalam konstruksi perkara KPK, muncul dugaan praktik pemberian fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat tanpa harus menunggu sesuai antrean.
Nama Gus Alex disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Jaksa menduga mantan staf khusus Menteri Agama itu menjadi penghubung antara kebijakan di Kementerian Agama dengan pihak penyelenggara haji khusus sekaligus terlibat dalam aliran uang yang kemudian memperkaya dirinya.
KPK menghitung penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Perkara ini juga melibatkan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, serta Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.
Meski berkas perkara para terdakwa dipecah menjadi sejumlah nomor perkara, jaksa menempatkan perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Persidangan perdana digelar 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, pada 18 Agustus 2026, Yaqut dan Gus Alex melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Pihak terdakwa membantah konstruksi hukum jaksa. Mereka antara lain mempersoalkan kejelasan dakwaan, perhitungan kerugian negara, serta aliran dana yang dituduhkan.
Pihak Yaqut juga berdalih pembagian kuota 50:50 merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi dan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ranah administrasi pemerintahan.
Setelah eksepsi dibacakan, persidangan akan memasuki agenda tanggapan JPU KPK, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Jika perkara dinyatakan dapat dilanjutkan, persidangan akan masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Bagi masyarakat Tanah Laut, perkara ini terasa semakin memprihatinkan karena yang dipersoalkan bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan pengelolaan kuota untuk masyarakat yang ingin menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
“Sedih dan prihatin sekali melihat kasus seperti ini. Apalagi yang diurus itu kuota haji, sesuatu yang sangat berkaitan dengan ibadah. Kami tidak menyangka pejabat tinggi negara bisa terseret perkara seperti ini,” ujar Ristanti, warga Tanah Laut, Kalsel, Rabu (19/8/2026).
Senada, Hidayati, warga Tanah Laut lainnya, mengaku miris karena dugaan perkara tersebut menyentuh persoalan agama.
Menurut dia, masyarakat yang bertahun-tahun menunggu antrean haji tentu berharap pengelolaan kuota dilakukan secara adil dan transparan.
“Yang membuat prihatin karena ini menyangkut agama dan orang yang ingin beribadah. Semoga kasusnya dibuka seterang-terangnya dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Perkara ini kini sepenuhnya bergulir di meja hijau. Bersamaan dengan proses hukum tersebut, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: benarkah kuota ibadah yang seharusnya menjadi hak jemaah justru menjadi pintu masuk keuntungan bagi segelintir pihak?
Jawabannya akan diuji melalui pembuktian di persidangan yang saat ini masih bergulir.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)