DERAPWAKTU.COM, PURWEREJO – Viral kasus dugaan seorang nasabah layanan paylater yang diminta melunasi utang dengan syarat melakukan hubungan badan menjadi perbincangan nasional.
Meski polisi memastikan tidak sempat terjadi perbuatan asusila, kasus tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan layanan pinjaman digital dan tidak mudah percaya terhadap oknum debt collector.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada 21–22 Juli 2026.
Informasi dihimpun dari berbagai sunber, Senin (27/7/2026), seorang perempuan (UH) yang memiliki tunggakan paylater sebesar Rp4,4 juta mengaku mendapat permintaan tidak senonoh dari oknum penagih utang (SLH) yang bekerja pada vendor pihak ketiga. Dugaan tersebut langsung memicu kecaman luas dari masyarakat.
Namun, perkembangan penyelidikan menunjukkan fakta lain. Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa polisi datang ke lokasi setelah menerima laporan dari suami korban berinisial RW yang curiga istrinya sedang pergi bersama seorang pria.
RW kemudian meminta pendampingan kepada personel Polsek Bayan.
Polisi bersama RW menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan dan tiba hanya beberapa menit setelah korban bersama oknum penagih berinisial LSH memasuki kamar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak sempat terjadi perbuatan asusila karena petugas datang dalam waktu yang sangat cepat," terang AKP Dwiyono.
Meski demikian, dugaan permintaan hubungan badan sebagai syarat pelunasan utang tetap menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai etika penagihan dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
Merespons polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Juli 2026 memanggil manajemen Kredivo untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan mitra penagihnya.
Kredivo kemudian menyatakan telah memutus hubungan kerja dengan agensi penagihan beserta oknum debt collector yang diduga terlibat. Perusahaan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari prosedur resmi penagihan yang diterapkan.
Sementara itu, kepolisian menyebut hasil penyelidikan awal belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana murni.
Kendati demikian, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan vendor penagihan dan penegakan kode etik tetap terus dilakukan.
Perlu diketahui, Kredivo merupakan perusahaan financial technology (fintech) penyedia layanan kredit digital dan paylater yang telah berizin serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, kasus ini tidak berkaitan dengan legalitas layanan, melainkan diduga melibatkan perilaku menyimpang oknum debt collector dari vendor pihak ketiga.
Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa kemudahan memperoleh pinjaman digital harus diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai.
Masyarakat juga perlu mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, termasuk hak untuk menolak segala bentuk intimidasi, pelecehan, maupun tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.
Warga Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Kalsel), yang turut kaget menyimak kasus tersebut berharap masyarakat tidak mudah panik ataupun percaya terhadap ancaman yang disampaikan oknum debt collector.
"Kalau ada penagihan yang mengarah pada pelecehan, ancaman, atau permintaan yang tidak masuk akal, jangan dituruti. Simpan bukti komunikasi dan segera laporkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Hal senada disampaikan warga Kecamatan Bati-Bati, Muhammad Fadli (32). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan fasilitas paylater hanya karena prosesnya cepat dan praktis.
"Pinjamlah sesuai kemampuan membayar. Jangan mudah percaya jika ada debt collector yang meminta sesuatu di luar ketentuan. Semua penagihan tetap ada aturannya dan konsumen juga memiliki hak yang dilindungi hukum," katanya.
Peristiwa di Purworejo tersebut menjadi pelajaran bahwa literasi keuangan dan keberanian memahami hak sebagai konsumen sama pentingnya dengan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban membayar utang.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari praktik penagihan yang tidak manusiawi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)