DERAPWAKTU.COM, PELAlHARI – Kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, hingga Rabu (24/6/2026) hari ini, masih menjadi perbincangan warga di daerah ini.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan memastikan proses hukum kasus dugaan perkosaan yang melibatkan dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pelaihari tetap berlanjut.
Menurut Kapolres, hingga saat ini pihak keluarga korban masih menginginkan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidik terus melanjutkan penanganan kasus dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kasusnya tetap berproses. Dari pihak keluarga korban juga tetap menghendaki agar proses hukum berjalan," ujar AKBP Ricky Boy Siallagan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dilakukan berdasarkan aturan peradilan anak yang telah diatur secara tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganannya menggunakan mekanisme peradilan anak. Proses persidangannya pun nantinya tertutup untuk umum," tegasnya.
Kapolres juga memastikan terduga pelaku saat ini masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian selama proses hukum berlangsung.
"Posisinya masih dalam pengawasan kami dan prosesnya terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan memicu emosi warga.
Bahkan saat petugas mendatangi rumah keluarga korban untuk menjemput terduga pelaku.
Suasana sempat memanas karena sejumlah anggota keluarga dan warga yang mengetahui peristiwa itu tidak dapat menahan kemarahan mereka.
Kondisi tersebut terjadi karena terduga pelaku lebih dahulu diamankan oleh warga setelah ditemukan pascakejadian.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah keluarga korban sebelum akhirnya dijemput dan diamankan oleh personel Polres.
Beruntung, aparat kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui berusia 12 tahun 3 bulan dan baru menyelesaikan pendidikan sekolah dasar serta telah mendaftar ke jenjang SMP.
Sementara itu terduga pelaku berusia 13 tahun 9 bulan dan diketahui sudah tidak lagi bersekolah.
Keduanya disebut saling mengenal sebelum kejadian. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan janji memberikan sepatu bola baru.
Korban kemudian mendatangi lokasi tempat terduga pelaku berada di kawasan sekitar sarang walet di wilayah Kecamatan Pelaihari.
Setelah keduanya bertemu, penyidik menduga korban ditarik ke area semak-semak hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
Namun seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, korban, maupun terduga pelaku.
AKBP Ricky mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas pihak yang terlibat maupun informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
"Kami menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)