DERAPWAKTU.COM, MARTAPURA – Bagi 60 pasangan di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, layanan itsbat nikah terpadu bukan sekadar persidangan.
Dalam satu rangkaian pelayanan, mereka mendapatkan penetapan nikah dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), hingga dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.
Layanan yang diberikan secara gratis itu menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, terutama karena kondisi geografis wilayah Aranio.
Produk layanan terpadu tersebut diserahkan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi kepada 60 pasangan peserta itsbat nikah di Kantor Kecamatan Aranio, Kamis (18/9/2026).
Habib Idrus mengatakan, dokumen yang diterima masyarakat memiliki arti penting karena memberikan kepastian status hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi keluarga.
“Di balik dokumen yang diserahkan, ada kepastian hukum. Ada perlindungan terhadap keluarga, ada hak anak yang semakin terjamin,” ujarnya.
Menurut dia, kepemilikan dokumen pernikahan dan kependudukan juga akan memudahkan masyarakat ketika mengakses berbagai pelayanan publik yang membutuhkan kejelasan status hukum keluarga.
Ia pun menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah memperoleh penetapan itsbat nikah, buku nikah dan dokumen kependudukan.
“Semoga dokumen yang diterima hari ini membawa kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga, khususnya bagi anak-anak,” katanya.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil sinergi Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Banjar.
Bagi masyarakat, pola pelayanan seperti ini dinilai memberikan kemudahan karena sejumlah kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu rangkaian layanan tanpa harus berulang kali mendatangi instansi berbeda.
Isnaniah, warga Martapura, menilai pelayanan terpadu tersebut dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses untuk mengurus legalitas pernikahan.
“Pelayanan seperti itu sangat membantu masyarakat. Tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi dokumen lain juga langsung diproses. Semoga ke depan pelayanan seperti ini semakin diperluas,” harapnya.
Senada, Humaidi, warga Martapura, berharap layanan itsbat nikah terpadu tidak berhenti di satu wilayah, tetapi dapat menyasar kecamatan dan desa lain yang masyarakatnya masih menghadapi kendala akses pelayanan administrasi.
“Kalau pelayanan hukum dan administrasi bisa didekatkan ke masyarakat seperti ini, tentu sangat bermanfaat. Harapannya cakupannya terus diperluas agar semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Pelayanan terpadu tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, sederhana dan mudah dijangkau masyarakat.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)