DERAPWAKTU.COM,JOMBANG – Perdebatan soal masa jeda atau iddah politik satu tahun untuk calon Ketua Umum PBNU meledak menjadi kericuhan di arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Kericuhan terjadi di depan akses Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Said, tempat Sidang Pleno IV berlangsung. 

Massa yang diduga merupakan simpatisan pendukung bakal calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, berusaha menerobos barikade pengamanan.

Ketegangan memuncak setelah forum muktamar membahas ketentuan pencalonan yang mengharuskan mantan pejabat atau pengurus politik menjalani masa jeda selama satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Aturan tersebut akhirnya tetap disahkan. Pimpinan Sidang Pleno IV, KH Cholil Nafis, mengetok palu untuk memberlakukan kembali ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 tentang masa iddah satu tahun.

Sebelum keputusan final diambil, perdebatan berlangsung alot. Sejumlah peserta mengusulkan agar masa jeda dipangkas menjadi enam bulan, bahkan ada yang meminta ketentuan tersebut dihapus.

Namun, keputusan para kiai sepuh mengarah pada pengembalian aturan sesuai Perkum yang telah berlaku.

Bagi figur yang baru saja meninggalkan jabatan politik, ketentuan tersebut menjadi persoalan serius. Salah satu nama yang ikut terdampak adalah Gus Yusuf, yang disebut baru mengakhiri jabatan politiknya pada Februari 2026.


Massa Geruduk Pintu Sidang

Tak lama setelah keputusan mengenai aturan tersebut, suasana di luar arena memanas.

Ratusan massa bergerak menuju akses utama gedung. Mereka berorasi dan menyampaikan tuntutan agar aturan pencalonan dinilai kembali.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi saling dorong. Barikade pengamanan Banser sempat didesak massa. Adu mulut terjadi hingga berujung kontak fisik dan aksi saling jotjotos.

Sejumlah laporan juga menyebut terjadi lemparan botol air mineral di tengah kerumunan. Kericuhan membuat jalannya persidangan harus diskors sementara.

Panitia lokal menyebut massa yang terlibat dalam kericuhan tersebut bukan peserta resmi muktamar.

Pengamanan dilakukan Banser, Pagar Nusa, panitia lokal, serta satuan pengamanan SIGAP. Massa kemudian berhasil didorong menjauh dari akses utama arena.

Upaya meredam ketegangan dilakukan secara persuasif. Petugas bahkan melantunkan selawat untuk menurunkan emosi massa.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga meminta massa pendukung Gus Yusuf menahan diri. Ia menyatakan aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan dicarikan jalan keluar secara bijaksana.


Di Tengah Kericuhan, Sistem Pemilihan Juga Berubah

Kericuhan mengenai syarat pencalonan berlangsung setelah Muktamar ke-35 NU sebelumnya membuat keputusan penting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Melalui Sidang Pleno III, muktamirin menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) menggantikan sistem pemilihan langsung atau one man one vote.

Dalam voting tertutup, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara tetap menginginkan sistem pemilihan langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 akan melibatkan AHWA yang terdiri dari para kiai yang dipilih melalui mekanisme organisasi.

Namun, keputusan perubahan sistem pemilihan tersebut tidak menghapus aturan iddah politik.

Justru aturan jeda satu tahun tetap menjadi bagian dari tata tertib pencalonan. NU Online melaporkan, keputusan tersebut dikembalikan pada ketentuan Perkum semula demi menjaga tegaknya aturan organisasi.

Kericuhan akhirnya dapat diredam. Setelah massa berhasil dipukul mundur dan area sekitar gedung disterilkan, pengamanan diperketat. Akses menuju ruang sidang dibatasi bagi peserta resmi yang memiliki kartu identitas muktamar.

Sidang kemudian dapat kembali dilanjutkan. Muktamar ke-35 NU pun memasuki fase penting: di satu sisi, forum telah mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui AHWA; di sisi lain, aturan iddah politik satu tahun tetap berdiri.

Dan justru aturan terakhir inilah yang pada Minggu siang mengubah perdebatan di ruang sidang menjadi ketegangan di luar gedung.

(derapwaktu.com/roy/ist)