DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Di tengah kepungan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menghantui sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala), polisi mulai mempertegas langkah terhadap warga yang diduga sengaja membakar lahan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut mengamankan seorang warga berinisial S, Minggu (30/8/2026) sore. Ia diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Bajuin.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut terkait adanya aktivitas pembakaran lahan.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. 

Setibanya di tempat kejadian, petugas kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, anggota Satreskrim Polres Tanah Laut langsung mengamankan terduga pelaku yang melakukan pembakaran. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Tanah Laut,” ungkap Cahya, Senin (31/8/2026).

Menurut Cahya, lahan yang terbakar merupakan bekas kebun sayuran dengan luas sekitar setengah hektare.

“Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan lahan yang dibakar merupakan bekas kebun sayuran,” jelasnya.

Sementara itu, S diketahui merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bajuin. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif serta kronologi dugaan pembakaran tersebut.


Warga Berharap Tak Ada Lagi yang Bakar Lahan Sembarangan

Penindakan terhadap dugaan pelaku pembakaran lahan ini mendapat perhatian masyarakat. 

Terlebih, persoalan karhutla di Tanah Laut dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan dampak berupa asap, menurunnya kualitas udara, hingga mengganggu aktivitas warga.

Sejumlah warga berharap tindakan tegas kepolisian tidak berhenti pada kasus ini. Masyarakat juga didorong ikut berperan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.

Bagi warga, pembakaran lahan bukan lagi sekadar persoalan membersihkan kebun. Ketika api tidak terkendali, dampaknya bisa merembet ke lahan lain dan menghasilkan asap yang mengganggu masyarakat luas.

Karena itu, langkah cepat polisi setelah menerima laporan masyarakat dinilai penting sebagai bentuk pencegahan agar api tidak semakin meluas.

Masyarakat pun berharap penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dilakukan secara konsisten, terutama di tengah kondisi rawan karhutla seperti sekarang.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Status hukum S dan hasil pemeriksaan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Laut.

(derapwaktu.com/roy