DERAPWAKTU, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai etika politik, penyalahgunaan kewenangan, dan perlindungan komunikasi pejabat negara.

Sorotan datang dari Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun resmi media sosial X pada Rabu (4/11/2026), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi perpolitikan nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

SBY mempertanyakan arah kehidupan politik Indonesia yang menurutnya seolah semakin membenarkan segala cara untuk mendapatkan maupun mempertahankan kekuasaan.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," tulis SBY, sebagaimana dikutip Metro TV, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan ketika publik tengah mengikuti perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri.

Catatan mengenai tempat dan acara: Berdasarkan pemberitaan yang berhasil ditelusuri, pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui akun resmi X, bukan dalam pidato di sebuah acara atau forum tertentu. 

Karena itu, tidak tepat jika berita menyebutnya berpidato di lokasi dan acara tertentu tanpa bukti pendukung. 


SBY: Politik Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara

Lebih jauh, SBY mengaku khawatir apabila praktik politik yang tidak sehat terus berkembang, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kalangan elite, melainkan juga masyarakat luas.

Ia mengingatkan bahwa situasi tersebut berpotensi membuat rakyat merasa takut, tidak tenteram, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap kehidupan demokrasi di negaranya sendiri.

Karena itu, SBY secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar mengambil peran dalam memulihkan etika politik nasional.

Ia berharap Prabowo mampu menghidupkan kembali politik yang berkeadaban dan menjadikan moralitas sebagai landasan dalam menjalankan kekuasaan.

Pernyataan SBY tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antarelite atau persoalan internal institusi, tetapi menyangkut masa depan demokrasi dan perlindungan hak masyarakat. 


AHY Minta Dugaan Makar Didalami

Sorotan terhadap kasus ini juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pada Rabu (4/11/2026), AHY meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk dugaan makar sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

AHY menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang harus dikecam.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, serta untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan tersebut digunakan.

AHY juga mengingatkan bahwa apabila komunikasi Presiden saja diduga dapat disadap secara ilegal, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap privasi mereka.

Ia meminta perkara tersebut diusut sampai tuntas tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. 


Istana Sebut Kasus Serius, Presiden Minta Diusut Transparan

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Ia bahkan menyebut perkara itu dapat mengarah pada dugaan perbuatan makar.

Namun, Prasetyo juga mengakui bahwa Istana belum mengetahui secara terperinci siapa dalang di balik dugaan penyadapan, siapa penerima hasil sadapan, maupun apa motif dan tujuan tindakan tersebut.

Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran yang utuh.

"Secara lengkap dan detail, itu kami tunggu dari proses penyidikan," ujar Prasetyo sebagaimana diberitakan ANTARA.

Prabowo juga telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, posisi tersebut diisi Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Sekretariat Negara +2


Bagaimana Perkara Penyadapan Ini Terungkap?

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penyidik mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Perkara ini juga tidak berhenti pada dugaan penyadapan.

Pada Oktober 2026, penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan awal, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha. detiknews +1


Perkembangan Terbaru: Empat Tersangka, Satu Belum Ditahan

Perkembangan hingga 6 November 2026 penanganan perkara ini terus berkembang.

Pada awalnya, 

Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

- Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri.

-  Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS/ASN), pejabat di lingkungan Divisi Hukum Polri.

-  Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.


Perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Slamet disebut memiliki peran memberikan persetujuan atau izin terkait proses penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.

Penyidik mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta persetujuan SU untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui.

Namun, SU belum ditahan karena dilaporkan mengalami sakit setelah terkena stroke.

Sementara tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan. 

Perkembangan hingga Jumat (6/11/2026), Bareskrim juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan tiga ahli pidana?

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Bisnis.com

(derapwaktu.com/roy)