DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan tentang keseriusan dan tujuan penggunaan hak konstitusional parlemen tersebut.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai hak angket menjadi relevan untuk kembali dicermati.

Jauh sebelum polemik ijazah Gibran mencuat, Yusril telah mengingatkan bahwa hak angket jangan sampai hanya menjadi sebuah dagelan politik.

Pandangan tersebut disampaikan Yusril ketika masih menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk Hak Angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?

Pernyataannya diberitakan pada Kamis, 29 Februari 2024, ketika perdebatan mengenai usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tengah menguat.


Yusril: Jangan Sampai Hak Angket Hanya Jadi Dagelan

Dalam forum tersebut, Yusril mempertanyakan tujuan dan keseriusan para pengusul hak angket.

Ia pada dasarnya menyambut baik apabila hak angket digunakan sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu, sehingga berbagai kelemahan yang ditemukan dapat dianalisis dan dijadikan bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Namun, menurut Yusril, evaluasi tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial atau hanya diarahkan kepada satu kontestasi politik.

Sebab, Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak. Tidak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Karena itu, apabila hak angket dimaksudkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, seluruh rangkaian kontestasi tersebut semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan.

Yusril juga menyoroti persoalan ketika partai-partai yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kontestasi politik justru ikut berada dalam posisi sebagai pihak yang hendak melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Ia mempertanyakan bagaimana objektivitas penyelidikan dapat dijamin apabila pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu sekaligus menjadi pihak yang memeriksa berbagai dugaan penyimpangan.

Dalam pernyataannya, Yusril melontarkan pertanyaan yang kemudian banyak dikutip media:

"Lalu apa orang mengatakan ini cuma dagelan saja ini angket ini? Itu pertanyaan."

Pernyataan tersebut bukan berarti Yusril menolak hak angket. 

Sebaliknya, ia mengingatkan agar instrumen pengawasan DPR tersebut tidak kehilangan substansi, objektivitas, dan tujuan konstitusionalnya.

Mengapa Pandangan Itu Kembali Relevan?

Konteks hak angket yang dibicarakan Yusril pada 2024 memang berbeda dengan wacana yang berkembang pada 2026.

Pada 2024, perdebatan berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara keseluruhan. Sementara pada 2026, dorongan hak angket lebih spesifik berkaitan dengan polemik dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Meski demikian, terdapat satu benang merah, yakni bagaimana DPR menggunakan hak pengawasannya secara bertanggung jawab dan berdasarkan persoalan yang jelas.

Dalam polemik Gibran, pertanyaan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen pendidikan, melainkan juga proses administrasi penerbitan surat penyetaraan, dasar hukum penerbitannya, serta pertanggungjawaban instansi pemerintah yang terlibat.

Dengan demikian, apabila hak angket benar-benar digulirkan, ruang lingkup pemeriksaan perlu dirumuskan secara terang agar tidak berubah menjadi arena pengulangan perdebatan politik maupun pengadilan terhadap seseorang di luar mekanisme hukum yang berlaku.


Bermula dari Dorongan Aliansi Masyarakat Sipil

Wacana hak angket ijazah Gibran mulai memperoleh bentuk politik yang lebih konkret melalui gerakan masyarakat sipil.

Salah satu perkembangan penting terjadi pada 12 Oktober 2026. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi sejumlah perwakilan fraksi di DPR untuk mendorong penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Pada 13 Oktober 2026, perwakilan AKSI yang di antaranya diwakili Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mendatangi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mereka menyerahkan surat aspirasi dan meminta Fraksi PKB mengambil inisiatif mengajukan hak angket.

Ray Rangkuti menilai DPR perlu menyediakan ruang penyelidikan melalui mekanisme kelembagaan agar persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat diperiksa secara terbuka.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menerima aspirasi tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari materi yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dorongan serupa juga disampaikan AKSI kepada Fraksi Golkar. Dengan demikian, usulan hak angket bukan semata-mata muncul dari satu partai politik, melainkan juga didorong kelompok masyarakat sipil.

Putusan MA Memperkuat Dinamika Politik

Perkembangan berikutnya terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum setelah mengabulkan kasasi yang diajukan penggugat bernama Subhan.

Putusan ini kemudian menjadi salah satu pijakan baru bagi sejumlah pihak untuk mendorong DPR mengambil langkah politik.

Namun, perlu dibedakan bahwa putusan MA tersebut menyangkut keabsahan objek surat keterangan yang disengketakan. 

Sementara konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan tersendiri yang harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional.


PKS dan PDIP Mulai Membangun Komunikasi

Dinamika politik semakin menarik setelah PKS mengungkapkan telah membangun komunikasi dengan PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid pada 28 Oktober 2026 mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Kholid, PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait polemik yang disebut sebagai Ijazah Gate tersebut.

PKS menyatakan masih akan menjalin komunikasi dengan partai-partai lain untuk melihat kemungkinan dukungan terhadap langkah politik di DPR.

Sehari setelahnya, perkembangan komunikasi tersebut kembali menjadi perhatian. Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan fraksinya telah diminta menindaklanjuti komunikasi antarsekjen tersebut.

Menurut Mardani, bentuk langkah yang akan ditempuh, apakah melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat, akan semakin jelas setelah DPR kembali memasuki masa sidang.

Di sisi lain, PKB juga mulai membuka opsi penggunaan hak angket setelah putusan MA.

Pada 2 November 2026, Muhammad Khozin menyatakan PKB tengah mengkaji secara serius kemungkinan penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

Khozin menjelaskan ketiga instrumen tersebut tidak harus digunakan secara berurutan karena masing-masing memiliki fungsi dan mekanisme tersendiri.

Dasco: DPR Masih Menjalani Masa Reses

Perkembangan terbaru hingga Jumat, 6 November 2026, menunjukkan bahwa wacana hak angket tersebut belum memasuki pembahasan formal di DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

Menurut Dasco, kondisi tersebut membatasi pembahasan surat-surat masuk maupun berbagai aspirasi yang disampaikan kepada DPR.

Ia juga mengatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan penggunaan hak angket karena masih menunggu DPR memasuki masa sidang.

Dasco menambahkan dirinya belum melihat secara lengkap salinan putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Karena itu, DPR masih menunggu masa sidang sebelum menentukan sikap lebih lanjut.


Ujian Keseriusan DPR

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa wacana hak angket ijazah Gibran telah bergerak dari desakan masyarakat sipil menuju komunikasi antarfaksi dan kajian internal partai politik.

Namun, sampai 6 November 2026, belum ada keputusan resmi DPR untuk menggulirkan hak angket tersebut.

Di sinilah pandangan Yusril yang pernah disampaikan pada 2024 menjadi menarik untuk dicermati kembali.

Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika hendak digunakan dalam polemik ijazah Gibran, DPR perlu memastikan persoalan yang hendak diselidiki, objek pemeriksaan, serta pertanggungjawaban pemerintah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Publik tentu berkepentingan agar persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi, transparansi juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan objektivitas.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi sekadar apakah hak angket akan diajukan, melainkan apakah DPR benar-benar memiliki keseriusan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bertanggung jawab.

Sebab, sebagaimana peringatan Yusril dalam forum ILC pada 2024, hak angket jangan sampai hanya menjadi dagelan politik.

(derapwaktu.com/roy)