DERAPWAKTU.COMPELAIHARI – Kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan perairan kembali terlihat di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. 
Seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan aktivitas penyetruman ikan di kawasan rawa bondong berhasil dipergoki warga pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. 
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan galam saat warga mulai berdatangan ke lokasi, sementara sejumlah barang ditinggalkan dan diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan kerokan (kanal) di kawasan rawa dalam (bondong) yang berada di seberang SPBU jalur Pelaihari–Banjarmasin.  Tepatnya di wilayah RT 5 Dusun 1.


Lokasi penyetruman berada sekitar satu kilometer dari jalan raya dan dikenal sebagai kawasan rawa yang sepi. Jauh dari permukiman penduduk. 


Kepala Desa Gunung Raja, Samsiar mengatakan kejadian bermula ketika warganya melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 


Terlihat seorang laki-laki dewasa sedang asyik melakukan penyetruman ikan menggunakan peralatan khusus.


“Informasi itu kemudian disampaikan melalui grup social chat. Setelah itu warga mulai berdatangan secara bergelombang ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Samsiar.


Menurut dia, pada awalnya laki-laki tersebut tetap tenang melanjutkan aktivitas penyetruman meski telah diketahui warga. 


Namun ketika jumlah warga yang datang semakin banyak dan mulai mempertanyakan aktivitas yang dilakukan, pelaku memilih kabur.


“Pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan galqm dengan membawa alat setrumnya. Sedangkan jukung, mesin tempel, dan perlengkapan lainnya ditinggalkan di lokasi,” katanya.


Samsiar kemudian menghubungi pihak Polsek Tambang Ulang untuk melaporkan kejadian tersebut. 


Tak lama berselang, personel kepolisian datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan pelaku.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit jukung (perahu kecil), mesin penggerak yang biasa disebut mesin alkon, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyetruman ikan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang Ulang untuk proses lebih lanjut.


Samsiar menegaskan bahwa masyarakat Desa Gunung Raja menolak segala bentuk aktivitas penyetruman ikan karena dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan populasi ikan.


“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas penyetruman ikan di wilayah Gunung Raja. Di mana pun lokasinya, itu merupakan kegiatan terlarang yang bisa merusak habitat dan memusnahkan sumber daya ikan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengapresiasi respons cepat warga yang peduli terhadap lingkungan serta langkah kepolisian yang segera turun ke lapangan untuk mengamankan barang bukti.


“Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak melakukan penyetruman ikan. Kelestarian sungai dan rawa harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya.

(derpwaktu.com/dw1)